spot_img

Bom Waktu, Banyak Sengketa Lahan Libatkan PBS dan Masyarakat

- Advertisement -
Tinggal menunggu saatnya saja, bom waktu ini akan meledak, lantaran banyak sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) libatkan PBS jadi biang keroknya dengan masyarakat setempat.

Terkait dengan bom waktu ini, Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Golkar Abdul Kadir angkat bicara soal maraknya konflik yang melibatkan masyarakat dengan PBS khusunya perkebunan kelapa sawit.

Menurut Abdul Kadir, konflik yang sering terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotim, harus disikapi dengan cepat dan jangan dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Daerah Kotim.

BACA JUGA   Handoyo: Perlu Jalur Khusus Truk CPO Pelangsian Bagendang Sudirman

Pasalnya polemik tersebut bisa menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak, dampaknya semua pihak yang akan merugikan.

Abdul Kadir mengungkapkan, sengketa lahan merupakan permasalahan yang banyak ditemukan, sedangkan dalam penyelesaiannya terkadang lamban.

Tentunya hal tersebut patut menjadi perhatian serius oleh Pemkab selaku pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga konflik antara kedua pihak bisa diselesaikan.

BACA JUGA   Bank Sampah Kotim Harus Jalankan Lagi

Berkaitan dengan pola kemitraan atau Plasma 20 persen membangun perkebunan masyarakat, sudah jelas peraturan tersebut ditetapkan dalam undang-undang pekebunan, sehingga pihak perusahaan tidak ada alasan dan wajib melaksanakannya.

“Perusahaan jangan hanya mengeruk kekayaan alam saja, namun bagaimana perusahaan juga wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat, karena selama ini yang sering ditemukan perusahaan hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa peduli dengan masyarkat yang berada di sekitarnya,” tegas Kadir, Selasa 29 Maret 2022.

Politikus yang dikenal ramah ini juga mengingatkan, Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait, agar benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aperatur yang berwenang mengambil keputusan.

BACA JUGA   Ketua Baperperda DPRD Kotim, Minta PBS Membuat Laporan Berkala Terkait Pelabuhannya.

Sebab, selama ini sikap yang diambil oleh pemerintah sendiri terkesan lamban, hingga permasalahan tersebut kerap menjadi batu sandungan dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya pola kemitraan memang sepantasnya perusahaan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jika tetap tidak dilaksanakan artinya pihak perusahaan sudah jelas melanggar ketetapan pemerintah, sehingga pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi.

“Warga sebenarnya tidak terlalu menuntut banyak pada pemerintah, mereka hanya ingin mendapatkan hak mereka yang selama ini selalu diabaikan pihak perusahaan,” tuturnya.

BACA JUGA   PT BSK Wilmar Group Lahan Trans warga Desa Sumber Makmur, DPRD RDP 14 Februari 2021

Sikap yang diambil masyarakat dengan menuntut hak mereka merupakan tindakan yang wajar, karena tidak ada keadilan yang diberikan pada masyarakat serta tindakan tegas pada pihak perusahaan oleh Pemerintah Daerah, yang akan memicu bom waktu.

Dia meminta pada Pemkab agar membuat perjanjian pada pihak perusahaan yang bermasalah.

Upaya tersebut harus dilakukan sebagai sikap keseriusan pemerintah terhadap pihak perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan, dan menghindari bom waktu dimaksud.

“Saya meminta pemerintah harus  mengawal semua rekomendasi yang diberikan sebagai upaya mengantisipasi jika sewaktu – waktu  kesepakatan dilanggar oleh pihak perusahaan, pemerintah bisa mengambil tindakan cepat,” tutupnya.

BACA JUGA   Masyarakat Harus Tetap Waspada Musibah Kebakaran saat Rayakan Lebaran

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News