Bos Narkoba ini Raup Keuntungan Hingga Rp2 Miliar Sebulan

- Advertisement -
Bos narkoba yang berasal dari Kota Palangka Raya ini layak dihukum mati. Lantaran meraup keuntungan besar dari bisnis haram ini, dalam transaksinya hingga mencapai 1 kg lebih sabu yang diedarkan.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan media ini bahwa Bos narkoba berinisial SLH (35) tersebut dalam sebulannya meraup keungtung hingga mencapai 2 miliar dari narkoba yang diedarkannya.

Publik menilai bos narkoba ini layak dihukum mati, dan berharap setidak-tidaknya Jaksa harus menuntut hukuman bos narkoba ini dengan maksimal. Biar ada efek jera atau warning bagi pengedar lain yang belum terciduk.

BACA JUGA   Kejagung Berhasil Periksa 7 Saksi Kasus Ekspor CPO

Hal tersebut diungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat pemusnahan sabu hasil tangkapan dari operasi di Kawasan Puntun. Kota Palangka Raya.

Yang beralamat di Jalan Rindang Banua, beberapa waktu lalu. Tersangka SLH (35) ikut dibekuk petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada 21 Oktober lalu.

”Saleh ini otak peredaran narkotika di wilayah Kampung Puntun. Bandar besar dan pengendali peredaran di wilayah Palangka Raya. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, yang bersangkutan memiliki omzet penghasilan yang luar biasa dalam satu bulan,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Barang bukti yang disita dari SLH sebanyak 202,8 gram sabu. Sebanyak 197,31 gram dimusnahkan, sementara sisanya dijadikan alat bukti di pengadilan. Saleh dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara, atau denda miliaran rupiah.

Roy menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu. Tersangka SLH diduga memiliki jaringan besar dengan pemasok sabu dari Kalimantan Selatan. Sekali transaksi, bisa mencapai berkilo-kilo sabu.

”Dia sudah menjalankan bisnisnya bertahun-tahun. Yang kami dapat itu sekitar dua sampai tiga tahun terakhir ini,” ujarnya.

Roy menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus lain yang diduga melibatkan SLH. Selain itu, apabila terbukti ada pihak lain di belakang SLH, akan diproses hukum. ”Jangkauan saleh ini luas. Dia sebagai otak. Saat ini tidak hanya beroperasi di sana (Puntun), tetapi untuk wilayah Palangka Raya,” ungkapnya.

Dari perbuatannya tersebut, SLH dinilai layak dihukum maksimal sesuai aturan, yakni hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. Roy mengharapkan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap S.

”Kami minta hukuman berat. Selama ini yang diproses adalah orang-orang yang merupakan kaki tangannya saja, tetapi sekarang kami berhasil mengungkap dan menangkap otaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah penangkapan SLH, peredaran narkoba di kawasan Puntun menurun. Selain itu, jaringan bos narkoba ini terindikasi tengah melarikan diri. ”Kami akan selalu serius memberantas narkotika. Tidak hanya di wilayah Palangka Raya saja, tetapi seluruh wilayah di Kalteng,” tegasnya.

[*to-to]

BACA JUGA   Usai Aniaya Istri Sirinya, Warga Bengkulu Berhasil Diringkus Polisi

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News