Pengamat Hukum dan Politik Asal Kalimantan Tengah Muhammad Gumarang, meminta Badan Pemriksa Keuangan (BPK) harus audit kasus jembatan Sei Jayau km 1.3 Tumbang Samba Katingan, Kalteng yang berpotensi rugikan negara.
Menurut Gumarang bahwa Kemelut kasus kerusakan jembatan yang baru selesai dibangun di berbagai media pemberitaan, yang berlokasi di Sei Jayau km.1,3 Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng dipandang perlu untuk diusut.
Dana proyek ini diketahui merupakan tahun anggaran 2019 bersumber dana APBN dengan pagu anggaran Rp9.183.090.000 dengan penyedia jasa di kerjakan oleh PT. Karya Bersaudara.
BACA JUGA : Jembatan Sei Jayau Tumbang Samba Rusak Parah, Menuai Komentar Beberapa Aktivis
Proyek tersebut merupakan dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalteng pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jembatan yang tak lama baru di fungsikan tersebut nampaknya sudah mengalami kerusakan berdasarkan laporan LSM atau masyarakat baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah maupun ke Kementerian PUPR Jakarta.
Namun dua lembaga tersebut sampai saat ini terutama pihak Kejati belum ada respon konkrit terhadap penanganan kasus yang di duga merugikan negara tersebut.
BACA JUGA : Jembatan Sei Jayau di Km 1,3 Tumbang Samba Rusak Parah Akan Dilaporkan Lembaga KPK Tipikor
Akibat pekerjaan proyek jembatan tersebut yang dilaporkan oleh LSM di duga pekerjaan tidak sesuai bestek, sehingga diduga merugikan negara dan/atau dikatagorikan gagal pekerjaan kontruksi.
Jembatan tersebut dikhawatirkan runtuh sebelum masa umur ekonomisnya (usianya) karena sampai sekarang tidak ada kejelasan tanggung jawab terhadap kondisi jembatan tersebut, baik dari pihak kontraktor atau PT. Karya Bersaudara maupun dari pengguna jasa yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalteng pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Hal ini menurut sumber yang saya peroleh, sehingga sampai sekarang semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Katingan menanti tanggung jawab atas kondisi jembatan yang mengkhawatirkan itu,” ujar Gumarang Minggu (08/08/2021).
BACA JUGA : Bongkar Muat CPO Bocor Ke Sungai, LSM Minta Kepada DPRD Tegas Hentikan Kegiatan
“Masyarakat menanyakan mengapa penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pasif, sekalipun telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat, sehingga masyarakat awam bisa saja berprasangka negatif terhadap sikap Kejati selama ini dinilai pasif oleh masyarakat, karena tak ada kejelasan terhadap proses hukum atau penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan LSM tersebut oleh pihak Kejati Kalteng,” kata Gumarang.
“Kalau kita mengkaji undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa kontruksi terhadap partisifasi masyarakat dalam laporan pengaduan diduga adanya kecurangan (fraud) atau korupsi terhadap pengerjaan proyek jembatan tersebut yang diduga merugikan negara, hal ini diatur dalam pasal 85 ayat (1) hurub b. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,” urainya.
“Kemudian pengaduan masyarakat tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 86 ayat (1), (2) dan (3), dalam hal ini ada ruang yang membatasi penegak hukum untuk bersifat aktif dalam penanganan kasus berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya pasal 86 undang undang nomor 2 tahun 2017 tersebut menurut Gumarang membuat penegak hukum bersifat pasif, karena pasal tersebut ada pengecualian penegak hukum bisa memproses hukum atau bersifat aktif bilamana pertama adanya hasil temuan kerugian negara hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atau dari BPKP,” bebernya.
“Kedua bilamana pekerjaan kontruksi dan/atau mengakibatkan menelan korban jiwa. Ketiga bilamana adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) perbuatan korupsi atas pekerjaan kontruksi tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, dianalisa dari masalah kasus jembatan di km.1,3 Sei Jayau ini yang dilaporkan masyarakat kepihak Kejati Kalteng belum ada tindakan proses hukum, wajar saja karena pihak Kejati mengambil sikap pasif sesuai dengan undang-undang khusus (lex sprcialis) yang mengatur tentang jasa kontruksi tersebut.
Agar pengaduan masyarakat bisa di proses lebih lanjut di harapkan pihak BPK untuk turun melakukan audit investigasi atas adanya pengaduan masyarakat dan/atau masyarakat membuat pengaduan langsung ke BPK.
“Apalagi BPK ada kantor perwakilannya di Kalteng, untuk menemukan apakah adanya kerugian negara sehingga pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati bisa masuk dan/atau melakukan proses hukum, jangan sampai menunggu jembatan tersebut ambruk dan menelan korban jiwa, tanpa melakukan hal tersebut sulit untuk mengharap penegak hukum langsung meminta BPK bila dilihat dari ketentuan tersebut,” pungkasnya.
[*to-65]