BPPRD Harus Sediakan Layanan Perbaikan Data PBB-P2

- Advertisement -
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) saat ini harus menyediakan layanan perbaikan data PBB-P2.

Jadi, untuk menyelesaikan masalah seperti ini maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memberikan layanan kepada masyarakat jika objek pajaknya mengalamai permasalahan.

BACA JUGA   16 Kelurahan di Palangka Raya Zona Hijau Covid-19

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratani Djaban mengatakan jika ada masyarakat yang memiliki masalah data PBB-P2 ganda, maka disarankan untuk mendatangi staf agar bisa dilakukan perbaikan.

Dia mengakui data base PBB-P2 sampai saat ini belum sempurna karena masih menggunakan sistem yang lama, tapi on proggress sedang dilakukan perbaikan secara bertahap.

Aratuni menjelaskan sejak November 2014, Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota se Indonesia.

BACA JUGA   Perkelahian Berdarah di Depan Karaoke Nav Palangka Raya

Namun menurutnya pengalihan ini tidak saja berupa pelimpahan kewenangan, tapi termasuk juga adanya tunggakan PBB-P2 yang selanjutnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penagihan.

“Objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan basis data dan potensi pajak yang besar akan menjadi potensi pendapatan daerah yang besar, namun jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah bagi daerah berupa piutang pajak,” sebut Aratuni, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan sejak 2014 untuk mengelola PBB-P2 dilakukan dengan pembentukan dan pemeliharaan basis data menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

BACA JUGA   Fairid: Tingkatkan Kesiapsiagaan Guna Antisipasi Karhutla

Yang merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi atau data objek dan subjek PBB-P2 berupa pengolahan data (melalui pendaftaran, pendataan dan pembagian) pembuatan identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak).

Kemudian perekaman data, pengolahan basis data, pengecekan hasil keluaran berupa (SPPT, STTD, DHKP dsb), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan pengolahan data PBB-P2 sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu tempat.

Namun kelemahan sistem ini karena masih berbasis desktop, sehingga data real time secara mobile tidak diperoleh dan masyarakat wajib pajak sulit mengakses karena harus datang ke kantor BPPRD.

BACA JUGA   DLH Harus Sosialisasikan Program Pada Kegiatan Car Free Day

Sejak 02 Agustus 2020 sejalan bergulirnya waktu dan perkembangan TIK, maka sistem di atas di-update secara online dan real time berbasis website.

Wajib pajak mudah mengakses untuk mengetahui informasi pembayaran maupun tunggakan (jika ada) mengunduh data pada android dengan mengetik:

https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php maka wajib cukup memasukan data nomor objek pajak (NOP) dengan kode verifikasi, sehingga akan didapat informasi tentang PBB yang dimiliki.

BACA JUGA   Wali Kota Palangka Raya Benar-Benar Apresiasi Inovasi Dishub

“Saat ini BPPRD sedang melakukan pendataan ulang dengan melakukan verifikasi data pada sistem aplikasi dengan data riil di lapangan dengan kemungkinan terjadi 1 dari 6 kriteria dan cara penyelesaian (perbaikan data, penagihan dan penghapusan piutang PBB-P2),” imbuhnya.

Aratuni menambahkan bagi wajib pajak jika diketahui ada termasuk dalam 6 kriteria yang disusun dan asumsikan dimaksud mohon datang ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan.

Bahkan penghapusan piutang dengan dilengkapi permohonan keberatan dari wajib pajak sebagai syarat tindak lanjut (sambil tim verifikasi lapangan melakukan pencocokan data).

Sumber: (MC Isen Mulang.2/wspd)

BACA JUGA   Meminta Masyarakat Benar-Benar Waspada Dampak Curah Hujan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News