Terduga budak sabu dengan barang bukti (BB) berat kotor 100,78 gram berhasil diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa anggota Satres Narkoba Polres Kobar menangkap seorang laki-laki diduga budak sabu berinisial MTH (31), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira menyampaikan, penangkapan budak sabu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi jika pelaku kerap melakukan transaksi sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Ahmad Wira, 28 Februari 2022.
Sebelumnya, pada Kamis, 24 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, personel mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB mengetahui, terlapor sedang berada di Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo. Terlapor lalu diamankan berikut dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Barang yang ditemukan berupa satu paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram, di laci motor merek Yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP bagian sebelah kiri.
Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp700.000.
“Barang tersebut diakui milik pelaku, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.