SERUYAN. Budak sabu dengan barbuk 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram Peni Sukesih Als Peni Binti Sunarto (Alm), 38 tahun diciduk Resnarkoba Seruyan, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Bina Bersama Km. 115 Rt.009 Rw.003 Desa Asam Baru Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH.SIK.M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Akp Supriyono. S.H. mengatakan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Sekitar Jam 07.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 Rt.009 Rw.003 Desa Asam Baru Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dilakukan oleh Sdri. PENI SUKESIH Als. PENI Binti SUNARTO (Alm).
“Anggota Sat resnarkoba Polres seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekitar jam 12.30 Wib. Anggota Satresnarkoba polres seruyan mencurigai mobil merek Toyota Avanza Warna Hitam Dengan Nopol KH 1700 FE yang masuk ke Jalan Bina Bersama Km. 115 Rt.009 Rw.003 Desa Asam Baru Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan kemudian anggota Sat resnarkoba Polres Seruyan mendekati mobil tersebut mengamankan Sdri. PENI SUKESIH Als PENI Binti SUNARTO (Alm),” ucapnya, Selasa 12/01/2021.
Menurutnya, terlapor yang saat itu berada di dalam Mobil merek Toyota Avanza Warna Hitam Dengan Nopol KH 1700 FE bersama Supir, kemudian anggota Satresnarkoba memanggil dan minta bantuan terhadap Sdr. Rubianto Bin Barkat (Alm) selaku Kepala Desa Asam Baru, Sdr. Sumaryadi Amon Bin Sukarjo (Alm) Selaku Ketua RT 009 dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan kendaraan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Warna Hitam Dengan Nopol KH 1700 FE.
“ Kami ditemukan 3 Bungkus narkotika golongan I jenis shabu di dalam 1 (satu) bungkus tisue paseo yang terletak di tengah rem tangan (Hand brake) dengan rincian 1 Paket yang dibungkus menggunakan 1 (satu) Lembar sobekan plastik warna biru yang dilapisi dengan tissue warna putih dan dibungkus plastik klip sedangkan 2 paket yang dibungkus masing – masing 1 (satu) Lembar sobekan plastik warna orange yang dilapisi dengan tissue warna putih dan dibungkus plastik klip dan ditemukan 1 (satu) buah tas Warna coklat yang bertuliskan FOSSIL yang terletak di lantai depan jok tempat duduk bagian depan sebelah kiri yang didalamnya terdapat Uang Tunai Sebesar Rp. 3.200.000,-( tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone XIAOMI warna hitam, 2 (dua) bendel plastik klip kosong yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam yang diakui barang oleh Sdri. Peni Sukesih Als Peni Binti Sunarto (Alm) merupakan miliknya,”jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya terlapor Sdri. Peni Sukesih Als Peni Binti Sunarto (Alm) dan barang bukti di amankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
“ Terlapor dan barang bukti kita amankan ke Polres Seruyan dan kita proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dijelaskan olehnya bahwa untuk diketahui terlapor Peni Sukesih Als Peni Binti Sunarto (Alm), Umur 38 Tahun, Tempat tanggal lahir : Blitar, 15 September 1982, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, suku / Bangsa : Jawa / Indonesia, pendidikan terakhir : SD/Sederajat (Tamat) dan Alamat Dusun Sumber sari Rt.004 Rw.001 Desa Tumpakoyot Kec. Bakung Kab. Blitar Prov. Jawa Timur Sesuai NO NIK KK (3505051905120001) dan alamat sekarang : Jalan M. Hatta Rt.016 Rw.004 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Dengan barang bukti 3 (tiga) paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) Lembar Tisue, 2 (dua) Lembar sobekan plastik warna biru, 2 (dua) Lembar sobekan plastik warna Orange, 1 (satu) Lembar sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus Tisue merek Paseo, 1 (satu) buah tas Warna coklat yang bertuliskan FOSSIL, Uang Tunai Sebesar Rp. 3.200.000,-( tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone XIAOMI warna hitam,- 1 (satu) buah kunci mobil beserta gantungan warna hitam dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Warna Hitam Dengan Nopol KH 1700 FE.
“ Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan palinga lama 20 tahun dan denda maksimum,” tegasnya.
Facebook Comments