GUNUNG MAS – Guna membuktikan arahan tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, Satresnarkoba Polres Gunung Mas tambah semangat untuk memerangi Narkoba tanpa pandang bulu.
Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya pelaku berinisial LP Als. A saat bertransaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Lintas Kurun – Tewah, tepatnya disimpang tiga arah masuk Air Terjun Batu Mahasur Kecamatan Kurun, oleh Satnarkoba Polres Gunungmas beberapa hari yang lalu.
Menurut Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatres Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan tentang komitmen pihaknya untuk buktikan memberantas dan memerangi peredaran narkoba diwilayahnya, dan semakin semangat setelah mendapatkan arahan tegas dari Kapolda Kalteng.
Dengan bermodalkan informasi dari sumber yang dipercaya, perwira pertama ini langsung memberikan komando kepada kepada rekan – rekannya untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah menunggu beberapa waktu, aparat penegak hukum dari Satresnarkoba Polres Gumas tersebut kemudian mencurigai gerak gerik salah satu pemuda yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, di Jalan Lintas Kurun – Tewah tepatnya disimpang tiga arah masuk Air Terjun Batu Mahasur Kecamatan Kurun, dilaporkan merupakan tempat pelaku berinisial LP Als. A bertransaski Narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Benar saja, terang Budi, setelah menanyakan identitas pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeladahan badan dan pemeriksaan sekitar tempat pelaku berdiri, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,07 gram sabu pada sebuah kotak rokok Gudang Garam Internasional warna cokelat didalam semak – semak.
“Berdasarkan temuan ini, pelaku pun mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Sampai sekarang Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(*to-65/krh38)
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng, Bekuk 2 Pengedar Sabu Dalam Sehari.
Facebook Comments