Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Wahid diperiksa pada Jumat 1 Oktober 2021 kemarin. Pihak lembaga antirasuah menyelisik Bupati HSU ini soal penemuan uang dalam penggeledahan.
“Dikonfirmasi terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu,” kata Ali, Sabtu (2/10/2021).
Selain soal uang yang diamankan dalam penggeledahan, tim penyidik juga mendalami soal pengaturan lelang dan permintaan komitmen fee dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Kabupaten HSU yang melibatkan Abdul Wahid.
“Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya,” ujar Ali.
Diberitakan, KPK menggeledah lima lokasi dalam kasus ini. Lima lokasi tersebut digeledah secara beruntun sejak Senin, 20 September 2021 hingga Selasa, 21 September 2021.
Pada Senin 20 September 2021, tim penyidik menggeledah kediaman tersangka Marhaini (MRH) di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, rumah tersangka Fachriadi (FH) di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sementara pada Selasa 21 September 2021 tim penyidik menggeledah kantor Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dan kediaman pihak terkait yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dari 5 lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik,” ujar Ali, Rabu (22/9/2021).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Facebook Comments