Tim Tabur Kejati Bali berhasil menangkap buron seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Perusakan Vila Setelah buron 2 Tahun.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini buron itu bernama Sari Soraya Ruka (46) seorang wanita buronan Kejati Bali.
Buron tersebut berhasil ditangkap oleh Tim (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Wanita ini ditangkap setelah kurang-lebih selama 2 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali atas kasus perusakan vila.
Adapun wanita ini ditangkap setelah “(Buron kurang-lebih) 2 tahun sejak (keputusan) inkrah. Putus inkrah Desember 2019,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (16/1/2022) malam.
Selanjutnya Luga menjelaskan, awalnya Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya oleh JPU. Sebab sejak melakukan upaya hukum banding terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor ke JPU.
Sejak Terpidana Sari Soraya Ruka ditangkap dia hanya dikenakan wajib lapor karena tidak dapat dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Sebab, ia disangkakan dan didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Menurut Luga “Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah 5 tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Awal Kasus
Terpidana Sari Soraya Ruka bersama dengan suaminya pada 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi di Jalan Plawa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Vila yang disewa tersebut milik I Wayan Suwena.
Adapun Vila itu disewa terpidana Sari Soraya Ruka dengan jangka waktu 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai dengan tanggal 6 November 2028. Vila milik I Wayan Suwena disewa dengan harga sewa sebesar Rp 23 juta yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Namun sejak 2007, suami dari Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena. Akhirnya, penyewaan vila tersebut diberhentikan pada 1 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa-menyewa.
Setelah adanya penghentian sewa itu, I Wayan Suwena kemudian menyewakan vila tersebut kepada seseorang warga negara Jepang. Sekitar April 2013, pada saat penyewa villa tersebut berada di Jepang, Sari Soraya Ruka masuk ke dalam villa tersebut tanpa seizin penyewa vila.
Terpidana Sari Soraya Ruka masuk ke dalam vila dengan cara merusak serta membongkar gagang kunci pintu Rumah, kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas villa. Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan perusakan tersebut, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 510 ribu.
Maka atas kasus tersebut, Sari Soraya Ruka akhirnya diputus bersalah pada 2018 telah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan itu teregistrasi nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.
Kemudian, Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum banding. Namun terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Putusan itu tertuang dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Namun tak hanya sampai di sana, Sari Soraya Ruka mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh MA melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Dalam putusan itu, MA menyatakan Sari Soraya Ruka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan. MA dalam putusan itu menyatakan menjatuhkan pidana penjara terhadap yang bersangkutan selama 4 bulan.
Proses Penangkapan
Kemudian Luga menjelaskan, semenjak menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari Sari Soraya Ruka. Hal itu dilakukan agar JPU dapat melaksanakan putusan pengadilan.
“Dalam proses pelacakan tersebut, Terpidana Sari Soraya Ruka didapati berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi,” jelas Luga.
Dia juga menambahkan, “Diduga terpidana Sari Soraya Ruka melakukan hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya,” imbuhnya.
Kemudian, dalam dua minggu terakhir, Tim Tabur Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa buronan mereka berada di Bali.
Pada Minggu, (16/1) sejak pukul 14.00 Wita, Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tabur Kejati Bali berada di pusat perbelanjaan di wilayah Kuta dan bertemu dengan keluarganya.
Kemudian, “Sekitar pukul 18.10 Wita, terpidana Sari Soraya Ruka ditangkap dan diamankan Tim Tangkap Buron di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan di Kawasan Kuta, Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali,” sambungnya.
Sewaktu ditangkap, buro ini bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. Sekitar pukul 19.00 Wita, terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Tepat pada pukul 22.00 Wita, JPU Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Denpasar.
Sementara itu, “Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif,” tegas Luga.
[*to-65]