Cabuli Siswinya, Guru Agama Asal Kendal Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Gegara mencabuli siswinya, guru agama berinisial AM (33) asal Kendal, berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Batang, Senin (29/08/2022).

Diketahui pelaku AM (33) tahun, Seorang PNS guru agama SMP negeri di Kabupaten Batang diamankan polisi karena dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap siswinya.

“Terkait dengan informasi tindak pidana pencabulan sudah kami tangani. Kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA   Viral! Karyawan Mall Lembuswana Samarinda Keracunan Massal

“Pelaku seorang guru agama di SMP tersebut. Kami tahan di Polres Batang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Hingga hari ini sudah ada tujuh orang tua yang melapor ke polisi terkait pencabulan tersebut.

“Kronologinya dari laporan orang tua korban yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Gringsing. Dari laporan tersebut kami periksa korban didampingi orang tuanya” ujar Yorisa.

BACA JUGA   DPO Spesialis Pencuri Motor Berhasil Ditembak Polisi

“Dan juga barang bukti dan kami melakukan visum. Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual,” tutur Yorisa.

“Kalau laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor.” jelasnya.

“Mungkin dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami berikan sosialisasi ke kepala sekolah dan guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban,” paparnya.

BACA JUGA   Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pungli dan Premanisme di Seluruh Indonesia

Hasil pemeriksaan sementara Unit PPA Satreskrim Polres Batang, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan modus kegiatan OSIS. Pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah, kurun waktu bulan Juni hingga Agustus lalu.

“Pelaku juga merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut. Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman,” terangnya.

Yorisa menduga masih ada korban lainnya. Polisi masih mendalami kasus ini dan berharap korban lainnya segera melapor.

BACA JUGA   Diintai 2 Warga Mura ini Berhasil Diciduk Satresnarkoba

“Kami berharap jika ada korban-korban lainnya, untuk segera melaporkan ke kami. Kami juga akan melakukan pendampingan pada para korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA   Tersangka Aji Berulah Lagi, Setelah di Hukum 4 Tahun Penjara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News