Camat Cempaga Bersama Kadis Koperasi dan UKM Kotim Benahi  Koperasi Cempaga Perkasa

- Advertisement -
Plt. Camat Cempaga  Harry Ramadhani bersama  Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim Suparman  benahi Kepengurusan Koperasi Cempaga yang sempat kisruh dan beberapa bulan tidak bisa menerima SHK dari Perusahaan PT. Wanayasa Kehuripan Indonesia (PT.WYKI).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini saat mengikuti Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Harry Ramadhani Plt. Camat Cempaga bersama Suparman Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cempaga berjalan dengan sukses aman dan lancar, walaupun ada sedikit diwarnai pertengkaran dari kedua kubu Anggota Koperasi dalam rapat tersebut.

camat
Keterangan Gambar No2 Penanda tanganan Berita Acara yang dilakukan Cakra Hamer disaksikan Pihak Manajemen PT. WYKI dan Unsur Muspika Kecamatan Cempaga serta Kadis Koperasi Kotim

BACA JUGA : Kabar Gembira Koperasi Cempaga Perkasa Terima Cek Giro Rp1,2 Miliar Untuk SHK

Alhamdulillah dengan kebijakan Pimpinan Rapat yang dipimpin langsung oleh Harry Ramadhani  Plt. Camat Cempaga, keributan kecilpun berhasil diatasi, sehingga rapatpun berjalan dengan normal kembali.

Menurut Harry Ramadhani Plt. Camat Cempaga bahwa,” Kami dari Pemerintah Kecamatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Danramil, Kapolsek yang didampingi oleh Kadis Koperasi dan UKM Kotim, menindaklanjuti Surat Bupati Kotim yang berkaitan dengan tindak lanjut penyelesaiannya masalah Koperasi Cempaga Perkasa,” ujarnya Selasa, (24/08/2021) kemarin pasca Rapat.

“Jadi pada hari ini, berkenaan dengan penyaluran SHK 2 bulan dari PT. WYKI kepada perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa, dalam artian nanti mereka tetap melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang kemudian melakukan Validasi, Verifikasi dan Inventarisasi keanggotaan, dan juga pembenahan kelembagaan koperasinya,” jelasnya.

BACA JUGA : Wilson Lalengke: Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri

“Karena dalam artian bahwa secara kepengurusan mereka harus membuat RALB, lantaran pengurus yang diputuskan lewat mekanisme Rapat Anggota (RA) sebelumnya itu berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dinyatakan tidak prosedural,” kata Harry.

“Sehingga kemudian, sebagai upaya pembinaan dari Pemerintah Daerah, mereka diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan RALB kemudian juga pembenahan administrasi keanggotaan koperasi,” paparnya.

“Harapannya Koperasi Cempaga Perkasa ini bisa menjadi Badan Usaha yang pada ujungnya nanti untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan memberi tanggung jawab sosial yang baik kepada masyarakat sekitar,” ulasnya.

“Kami mengimbau kepada masing-masing pihak yang bersengketa, baik dari sisi pengurus maupun dari pihak PT. WYKI,  bisa saling membuka diri, saling menghargai, agar bisa mengintensifkan komunikasi, sehingga kedepannya segala permasalahan yang timbul bisa diminimalisir,” harapnya.

“Hubungan mutualisme yang baik, saling menguntungkan, jadi jangan pihak koperasi merasa dirugikan kemudian, atau dari sisi investasipun merasa dirugikan juga,” tegasnya.

“Kita sebagai pemerintah daerah memberikan tanggung jawab, kepada masing-masing pihak untuk saling membuka komunikasi yang lebih baik, dalam artian bisa menjadi contoh harapan kedepannya bagi koperasi yang lain,” pungkasnya.

Hal senadapun juga dikatakan oleh Suparman selaku Plt. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membenahi Koperasi Cempaga Perkasa ini.

“Proses panjang sudah kami upayakan melalui beberapa kali rapat koordinasi, baik di Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Kotim sendiri, rapat terkait  lintas keamanan maupun rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Kotim,” ujar Suparman Selasa (24/08/2021) kemarin usai  rapat di Aula Kantor Kecamatan Cempaga.

“Kami menyimpulkan untuk meredam suasana masyarakat yang menanyakan terus masalah SHK yang tertahan, dengan adanya surat Bupati Kotim itu kami tindak lanjuti semua mempasilitasi penyerahan 2 bulan SHK dari perusahaan PT. WYKI kepada perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa,” kata Kadis.

“Dengan demikian selanjutnya kegiatan yang lain diserahkan kepada anggota untuk melaksanakan rapat anggota luar biasa .Hal ini merupakan tanggung jawab kami untuk membina dan ini sesuai arahan Bupati Kotim,” ucapnya.

“Kita sarankan kepada mereka untuk mengadakan RALB mengenai kepengurusan dan Verifikasi anggota yang valid, supaya kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi,” jelasnya.

“Kami optimis ini bisa terlaksana, kita dorong, kita beri arahan dan kita buka ruang konsultasi untuk pembenahan koperasi tersebut,” paparnya.

“Kami imbau, mungkin dengan adanya penyerahan yang 2 bulan SHK ini, masyarakat anggota Koperasi Cempaga Perkasa bisa tenang dan bisa menahan diri, agar jangan melakukan hal-hal atau kegiatan yang sifatnya bisa anarkis, karena tadi sudah ada perjanjian yang tertuang dalam  Berita Acara,” tambahnya.

“Selanjutnya SHK untuk anggota diluar Daerah pembayarannya akan dilaksanakan melalui transfer ke rekening masing-masing nama anggota dengan ketentuan sesuai dengan daftarnya yang sudah  disampaikan ke pemkab kotim melalui diskop Kab. Kotim. Intinya setelah menerimaSHK yang dua bulan ini, pengurus harus melaksanakan rapat anggota luar biasa . Itu merupakan syarat , untuk mendapatkan SHK berikutnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Ada 6 poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut yang dituangkan dalam berita acara itu perlu dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa antara lain sebagai berikut:

  1. WYKI menyerahkan SHK untuk 2 (dua) bulan (Februari dan Maret 2021) sebesar Rp1.273.158.743 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), dalam bentuk Cek Giro kepada perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa an. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR.
  2. Pembayaran SHK untuk 2 (dua) bulan melalui Cek Giro Bank Mandiri an. CAKRA HAMER.
  3. Sesuai dengan Surat Pernyataan an. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR bahwa akan segera melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) membahas kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa dan Validasi Keanggotaan.
  4. Berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang menerima SHK menjadi tanggung jawab Sdr. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR.
  5. Penyerahan SHK kepada anggota Koperasi sesuai daftar yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kotawaringin Timur, dilaksanakan oleh CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR, sebagai perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa kepada anggota di Aula Kantor Kecamatan Cempaga dengan disaksikan oleh Dinas Koperasi  dan UKM Kab. Kotim, Camat Cempaga, Danramil 1015-11 Cempaga dan Kapolsek Cempaga.
  6. Masing-masing pihak sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan diareal kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa dan areal inti PT. WYKI serta wilayah Kecamatan Cempaga.

[*to-65]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News