Angka penceraian di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, di tahun 2020 ini semakin bertambah, dari catatan Pengadilan Agama Pangkalan Bun, sebanyak 733 perkara cerai gugat maupun talak.
Lihat juga: Karena Dorongan Ekonomi Banyak Kasus Penceraian
Sedangkan pada tahun 2019 jumlah perkara penceraian hanya 650 dibandingkan dengan tahun 2020 berjumlah 733 perkara. Akibatnya, wanita dan pria yang sebelumnya berstatus suami istri, kini alih status menjadi janda dan duda.
Dari jumlah penceraian tersebut, diperkirakan dari usia 20 sampai 30 tahunan.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi, alasan yang paling banyak penyebab perceraian adalah dikarenakan himpitan ekonomi, disusul perihal orang ketiga dan hal lainnya.
“Karena dorongan ekonomi, kita kan kendala COVID-19 juga. Jadi kan semuanya pedagang kecil itu kayaknya susah, ada juga yang selingkuh, kebanyakan cerai gugat dari pihak perempuan, tapi ada juga yang cerai talak ” ungkap Frislyasi.
“Dari sekian banyak kasus yang ditangani, beberapa diantaranya cerai di usia muda. Bahkan, ada pasangan yang baru menikah, sesaat setelahnya bercerai,” kata Frislyasi, Jum’at (11/12).
“Ada yang baru setahun nikahnya, malahan yang ada yang tiga bulan nikah langsung cerai, mungkin karena kecelakaan duluan waktu nikahnya,” paparnya.
*A.S*
Facebook Comments