Catatan Akhir Tahun Ketua KPK Menyongsong 2022 Resmi di Publis

- Advertisement -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  menyampaikan catatan akhir tahun 2021 dikala menyonsong tahun 2022, resmi dipublikasikan.

Tercatat segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2021, lalu.

Ketua KPK juga mencatat dan menuturkan bahwasanya status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada pihaknya untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya, serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi.

BACA JUGA   Pemilik Sertifikat Prakerja Disarankan Lamar Pekerjaan di Kalimantan atau Luar Jawa

“Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dikutif dari media Khalfani.co.id, Jumat (31/12/2021).

Adapun, catatan-catatan secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah dicapai hingga Desember 2021:

  1. Penanganan Perkara Korupsi
  • Penyelidikan: 127
  • Penyidikan: 105
  • Penuntutan: 108
  • Inkracht: 90
  • Eksekusi Putusan: 94
  • Jumlah tersangka: 123 ditahan
  1. Pemulihan Aset (asset recovery) per tgl 20 Desember 2021 mencapai Rp374,3 miliar. Dengan rincian: PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp192 miliar, setor ke Kas Daerah: Rp4,3 miliar, PSP/Hibah: Rp177,9 miliar.
  2. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp35,965 triliun.
  3. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.

Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.

  • Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20 persen.
  • Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46 persen Yudikatif: 96,78 persen Legislatif: 89,51 persen BUMN/BUMD: 95,97 persen.
  1. Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.

Ditetapkan sebagai milik negara: Rp1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp24,63 miliar. Dan, ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp5,6 miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.

  1. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.

Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara.

“Hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 9 Desember 2021 lalu dihadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya,” ungkap Firli.

Dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, goals pemberantasan korupsi tentunya dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini.

“Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik,” ujar Firli.

Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat pihaknya akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

“Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memperoses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat (Simsalabim) kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” tukas dia.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Catatan Akhir Tahun Ketua KPK Firli Bahuri Menyongsong 2022”

[*to-65]

BACA JUGA   Firli Bahuri Benar-benar Kesal Ditanya tentang Harun Masiku
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News