Cegah Mogok Kerja Polsek Mentaya Hulu, Lakukan ini…

- Advertisement -
SAMPIT – Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya aksi mogok kerja para buruh biar tidak terpengaruh Polsek Mentaya Hulu, berinisiatif sambangi Karyawan PT.KIU (PT. Katingan Indah Utama), Rabu (07/10/20) kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa beberapa personil Polsek yang diturunkan guna mencegah Mogok Kerja tersebut, yakni Kanit Provos, Aipda Dodik Setiyawan dan 2 personil lainnya mendatangi PT.KIU di  Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Pihaknya pencegahan dengan melakukan pengecekan dan pemantauan terkait ajakan mogok kerja oleh kelompok tertentu, terkait dengan disahkannya RUU (Rancangan Undang Undang) Cipta kerja menjadi Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Yang mana UU Cipta Kerja secara umum menuai kontroversi dari kalangan pekerja, khususnya para buruh karena dianggap banyak hak buruh yang dikebiri, salah satunya mengenai pesangon. Dalam hal ini Dodik memberikan himbauan dan pengertian terhadap pekerja PT. KIU agar tetap tenang dan tidak mengikuti aksi mogok kerja.

Menurut Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, bahwa pekerja memiliki serikat buruh, yang mana dapat mewakili para buruh apabila ingin mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang Undang Cipta kerja yang sudah disahkan DPR serta pemerintah dimaksud.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, Karyawan PT. KIU sebagai salah satu perusahaan sawit di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu beraktifitas seperti biasa dan tidak melakukan mogok kerja, mereka hanya berharap Undang Undang Cipta kerja tersebut dapat mempresentasikan hal hak buruh lebih baik lagi dari Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebelumnya.

(*to-65)

 

Facebook Comments

BACA JUGA   50 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan PPKM Darurat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News