spot_img

Cemarkan Nama Baik Mantan Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

- Advertisement -
Gegara mencemarkan nama baik Dosen UPR Profesor Yetri Ludang, mantan Mahasiswa dilaporkan ke Polisi.

Informasinya Profesor Dr Yetri Ludang Direktur Pasca Sarjana Uiversitas Palangka Raya atau UPR (Periode 2019 – 2022) secara resmi melaporkan salah satu mantan mahasiswanya  berinisial  DK.

Diketahui DK dari Program Magister Ilmu Hukum Angkatan 2016 yang sudah drop out  atau DO dari kampus, karena dinilai mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA   Bejat ! Cabuli Anak 11 Tahun di Mushala Pria Ini Ditangkap

Dalam sebuah rilis yang beredar, Dosen UPR tersebut, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh mantan mahasiswanya tersebut atas tudingan yang berbau fitnah dan pencemaran nama baiknya dan keluarga.

Dalam rilis yang diduga disebarkan DK, disebutkan Prof Yetri Ludang dituding melakukan dugaan Pungli juga Korupsi DIPA PPS UPR Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Mantan mahasiswa pasca sarjana tersebut mengaku geram, karena kasus tersebut tidak ada tindaklanjutnya dari Kampus UPR, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA   Pelatih Taekwondo Dilaporkan dalam Kasus Pemerkosaan Muridnya

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Prof Yetri Ludang, mengatakan, semua yang diutudingkan kepadanya tersebut sudah merusak nama baiknya, sehingga dia malaporkannya ke pihak berwajib.

Yetri Ludang mengungkapkan, tudingan terhadap dirinya tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2019 hingga saat ini masih terus berlanjut, bahkan semakin menjadi-jadi.

“Dengan adanya tudingan tersebut saya merasa dirugikan, nama baik saya dicemarkan saya ini dosen yang menjadi panutan oleh mahasiwa dan saya juga adalah guru besar tentunya sangat dirugikan sekali,” tegasnya, Senin (9/1/2023) dikutif dari https://kalteng.tribunnews.com.

BACA JUGA   4,63 Gram Sabu Beserta Pelaku Pengedarnya Berhasil Diamankan Polisi

Yetri juga mengungkapkan, dia juga punya keluarga yang nama baiknya harus dijaga, tentunya dengan kejadian tersebut membuatnya dan keluarganya terganggu.

“Saya juga punya anak yang mereka saat ini sudah bekerja juga membaca tulisan itu. Apalagi teman saya juga yang ada di Manado juga me Wa saya soal itu, ini yang membuat saya harus melaporkan pelakunya kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Meski begitu , hingga saat ini dia tetap tegar untuk terus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai dosen di UPR.

BACA JUGA   Kecelakaan Mobil Eriga dan Truk Dum Adu Kuat di Km 36 Pundu

Yetri mengakui, atas laporan mantan mahasiwanya tersebut, dia bahkan sempat  dipanggil oleh Kepolisian dan Kejaksaan, semuanya dihadapinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prof  Yetri Ludang, Ridwan Kurniawan, SE, SH membenarkan, pihaknya telah melaporkan secara resmi mantan mahasiswa Pasca Sarjana yang membuat nama kliennya tersebut tercemar.

“Kami sudah melaporkan secara resmi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh oknum mantan mahasiwa Pasca Sarjana UPR tersebut, saat ini prosesnya masih berjalan,” terangnya.

Dia meminta penyebaran infomasi pencemaran nama naik yang merugikan kliennya segera dihentikan.

”Kami juga punya cara sendiri, untuk itu,  dengan melaporkan perbuatan mantan mahasiswa tersebut kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya.

BACA JUGA   DPRD Kotim Akan Sidak ke PT. KKPS-3 Terkait Pencemaran Sungai Lais
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News