Curi 1 buah Motor, Seorang Nelayan Kelurahan Baru di Amankan Polres Kobar.

- Advertisement -
PANGKALAN BUN – Curi 1 buah Sepeda motor, seorang pria berinisial SW (37) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Propinsi Kalteng harus mendekam lebih lama di rutan Polres Kobar.

Pasalnya, aksi nekatnya melakukan perbuatan melawan hukum ini dilakukan pada bulan Juni 2020 diketahui oleh petugas dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

“Pelaku ini sebelumnya sudah kami amankan di Polres Kobar dalam perkara yang sama yaitu pencurian sepeda motor,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/20) sore.

curi

Kasat menjelaskan, kejadian pencurian sepeda motor ini bermula pada Juni 2020 pukul 17.30 WIB di depan sebuah warung Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

“Modus yang digunakan pelaku yaitu saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan warung dengan kondisi kunci menempel, kemudian saat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa hasil solongannya pergi,” tutur Rendra.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.

(*to-65/dns)

Baca Juga: 3 Komplotan Pencuri Kayu Ulin Berhasil Diciduk Polres Kobar.

Facebook Comments

BACA JUGA   Legislator Ini Beri Warning! Tanah Hibah, Untuk Polresta Jangan Ada Masalah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News