Gegara Curi Celana Wanita, pemuda berinisial JS (35) di Jakarta Barat babak belur karena dihajar massa. Dan nyaris jadi bulan-bulanan penghuni kos.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dengan berpura-pura ingin meminta air minum.
“Pada saat pelaku masuk ke dalam kosan tersebut korban dalam keadaan sudah tidur. Pelaku pun mencari barang berharga yang ada di kosan, dan melihat pakaian dagangan milik korban lalu diambil,” ujar Dodi, Kamis (12/1/2023).
Pelaku lalu mengambil enam potong celana panjang wanita merk Cosuh. Saat hendak membawa kabur barang tersebut, ibu kos yang melihat aksi pelaku langsung meneriaki.
“Pemilik kosan berteriak dan tersangka pun menyerah dan meminta tidak untuk dihakimi massa. Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Palmerah,” tuturnya.dikutif dari https://khalfani.co.id.
Dikatakan Dodi, pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku pernah divonis penjara 1,5 tahun dan keluar pada 2021. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.