Gegara mencuri HP, pria berinisial M (30) di Desa Sidomulyo, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas berhasil diringkus polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini M (30) pencuri HP ini berhasil ditangkap jajaran Polsek Mantangai, setelah mendapat laporan dari korban yang mengalami tindak pidana pencurian.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi S, Rabu, 18 Januari 2023, dikutif dari media borneonews.co.id.
“Terduga pelaku pencurian handphone sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi S, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Kapolsek kronologis kejadian itu terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Saat pelapor sedang membuat kue di dapur rumahnya pada malam hari sambil mendengarkan musik di HP. Saat itu HP nya diletakkan di atas kulkas yang posisinya berdekatan dengan jendela dapur,” bebernya.
Kemudian, tiba-tiba pelapor mendengar suara dari arah jendela dapur dan melihat ke arah jendela dan ternyata ada tangan orang yang membuka jendela, namun tidak kelihatan wajahnya dan mengambil Hp milik pelapor yang diletakkannya di atas kulkas.
“Selanjutnya pelapor mencoba merebut hp miliknya, namun gagal dan hp pelapor di bawa kabur oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Kemudian korban pencurian keluar rumah untuk mengejar orang tersebut, namun orang tersebut berhasil kabur.
Akibat Kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Mantangai untuk di tindak lanjuti secara hukum.
“Adapun barang bukti diamankan berupa satu buah handphone dan lotak handphone merk OPPO A16 dan lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku mencuri HP ini akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, demikian.