spot_img

Curi Sawit Karyawan Perusahaan Ini Berhasil Diciduk

- Advertisement -
Gegara mencuri sawit tempat ia bekerja karyawan perusahaan di bagian penerimaan tandan buah segar berhasil diciduk polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku Krisdianto (21) ini nampaknya terpaksa mencuri sawit lantaran tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri buah sawit di PT Unggul Lestari perusahaan tempatnya bekerja.

BACA JUGA   Kerusuhan Terjadi di Lapas Perempuan Pontianak

Tersangka diamankan petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli, darinya diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sawit sebanyak 212 jenjang yang sudah berhasil dipanennya dan dodos.

“Sawit itu saya panen tanpa meminta izin dari perusahaan,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin, 6 Juni 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu,3 April 2022 di PT Unggul Lestari blok T8 Divisi B Estate II dari pukul 12.00 Wib hingga 15.00 Wib.

BACA JUGA   IRT Muda Pejual Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

Atas perbuatannya pemuda ini dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam waktu dekat pria yang belum menikah ini akan disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilakukan penyerahan berkas dan tersebar dari Polsek Antang Kalang kepada penuntut umum.

BACA JUGA   Mahasiswi di Palangka Raya Nekat Tenggak Racun Karena Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News