DAD ( Dewan Adat Dayak) Kotim mempolisikan wakil rakyat, menuai tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 5 Oktober 2021.
Dengan dilaporkannya Rimbun, anggota DPRD Kotim ke Polres Kotim oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dengan tudingan pelecehan lembaga adat, dinilai tak melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Bahkan, hal yang disampaikan anggota Komisi I itu dinilai wajar dan dalam koridor tugas dan fungsinya sebagai legislator.
Sebagaimana yang disampaikan H Ramli, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur, Selasa (5/10/2021).
Mengenai pelaporan ke polisi, Dia menilai hal itu wajar, namun semuanya kembali kepada aturan dan ketentuan dalam penegakan hukum, meski dari sisi etik dan kelembagaan, Rimbun tak melanggar aturan apa pun.
”Kami BK menilai tidak ada yang salah yang dilakukan saudara Rimbun. Secara internal, belum ada yang dilanggar,” tegas Ramli.
Lebih lanjut dia mengatakan, Badan Kehormatan DPRD selalu mengawasi tindak tanduk anggotanya agar tidak melenceng dari tata tertib DPRD. Apabila sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugasnya, BK justru mendukung sepenuhnya.
”Jika memang yang bersangkutan bersalah, pastinya secara tatib juga akan kami tegakkan. Sementara ini, yang terjadi tidak ada masalah,” ujar Dia.
Sejauh ini, tambahnya, BK belum menerima informasi resmi atau surat tembusan atas laporan yang dilayangkan DAD ke Polres kotim yang berkaitan dengan anggota Komisi I.
”BK belum menerima tembusan dari pihak pelapor dan dari Polres Kotim. Apabila hal itu benar, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Dia.
[*to-65]
Facebook Comments