Dadang Siswanto: Tanggapi Raperda Soal Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kotim

- Advertisement -
Dadang Siswanto, Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi rumusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kotim.

Dadang Siswanto mengatakan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kotim yang dibahas pada Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kotim dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Ia juga sangat menghargai ide kreatif dan positif dari pikiran-pikiran paserta rapat gabungan yang membahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, yang ia nilai bisa menjadi solusi.

BACA JUGA   Riskon: Sarankan Pemkab Kotim Gunakan Sistim Informasi Berbasis Teknologi yang Terintegrasi

Artinya bisa menjadi solusi dalam mewujudkan sistem pelaksanaan Hukum Adat untuk kepentingan masyarakat di Bumi Habaring Hurung ini yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Untuk itu diharapkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kotim ini dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan dalam mewujudkan sistem pelaksanaan Hukum Adat untuk kepentingan masyarakat  yang merupakan tanggung jawab daerah,” ujarnya Senin, 19 Agustus 2024.

Menurutnya, Raperda ini bisa menjadi payung hukum yang strategis dalam pelaksanaan Hukum Adat Dayak di Bumi Habaring Hurung tercinta ini.

BACA JUGA   Inilah Hasil Reposisi Ulang AKD DPRD Kotim 2022

“Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus diakui sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri,” terangnya.

“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup serta sistem nilai yang turun temurun,” jelasnya.

Dadang menambahkan, masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keberagaman budaya dan kehidupansosial di Indonesia, dengan peraturan ini diharapkan bisa terciptanya rasa keadilan, keharmonisan dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat umum lainnya, demikian (*to)

BACA JUGA   Kagumi Semangat Lansia Ikuti Seminar Kesehatan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News