Damang Kepala Adat Mentaya Hulu Dilantik Oleh Bupati Kotim

- Advertisement -
Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu, resmi dilantik oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Damang Kepala Adat tersebut dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hulu. Turut hadir mendampingi Bupati Kotim Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Ketua DPRD Rinie serta Camat Mentaya Hulu Oktav Pahlevi.

Bupati Kotim H Halikinnor dalam sambutannya meminta kepada seluruh Damang yang bertugas di wilayah ini agar dapat selalu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa serta lembaga-lembaga lainnya, sesuai dengan hierarki dari lembaga adat yang ada.

BACA JUGA   Kondisi Sungai Aare Lokasi Hilangnya Korban Putra Sulung Ridwan Kamil
3. Hadiri Pelantikan Damang Kepala Adat Mentaya Hulu
Hadiri acara pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu

Menurutnya, Damang harus dapat memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat dan perdamaian adat sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku.

“Bagi saudara Ajai Binti sebagai Damang Kecamatan yang baru di Kecamatan Mentaya Hulu yang baru dilantik agar menjalankan, mempelajari tugas pokok dan fungsi dari damang kepala adat sehingga tidak salah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Lanjutnya Damang mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya Kecamatan di wilayah kedamangannya dalam hal menangani permasalahan adat istiadat di Kecamatan.

BACA JUGA   Anggota DPRD Kotim Ini Mendukung Simpang Sebabi Dijadikan Kelurahan

Damang juga mempunyai peran dalam pembangunan moral di masyarakat yaitu dengan menegakkan budaya dan adat istiadat dalam pembangunan daerah.

“Pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu ini merupakan hasil dari pemilihan Damang yang memiliki cerita yang sangat panjang. Karena sempat adanya gugatan,” jelasnya.

Namun berdasarkan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kotim karena sesuai pasal 24 ayat 2 DAD Kabupaten, setelah meneliti berita acara dan tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur Perda, maka disampaikan usul pengangkatan berdasarkan hal tersebut.

BACA JUGA   Pengedar Sabu di Kapuas bawa 1 Gram Berhasil Ditangkap

“Maka pemerintah daerah wajib untuk memproses penetapan melalui surat keputusan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas PMD, Camat Mentaya Hulu, DAD Kabupaten Kotim dan panitia pemilihan Damang Kecamatan Mentaya Hulu.

Dimana semua permasalahan dapat diselesaikan sehingga sampai pada tahapan saat ini yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah janji damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hulu. “Ini merupakan hasil kerja keras masyarakat sekalian,” pungkasnya. [Red].

BACA JUGA   Pemuda 18 Tahun di Kapuas Korban Tewas Gantung Diri
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News