Dana Desa yang Digunakan Wajib untuk Dipublikasikan

- Advertisement -
Dana Desa (DD) yang digunakan pemerintah desa wajib untuk dipublikasikan secara transfaran, guna menghindari celah untuk melakukan penyelewengan.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur. Dia meminta agar pemerintah des (Pemdes) mempublikasikan penggunaan dana desa (DD).

“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” kata Rudianur, Senin, 4 Oktober 2021.

BACA JUGA   Fungsi BRIDA di Kotim Dipertanyakan Dewan

Menurut Dia, jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis.

“Transparansi itu sangat penting, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan,” tukas Rudianur.

Rudianur menekankan, agar DD juga bisa diarahkan untuk digunakan dakam pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Selain itu tambah Dia, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan hingga pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” Tutup Rudianur.

[*to-65]

BACA JUGA   Rimbun: Bantuan Bibit Perkebunan dan Peternakan Dibutuhkan Masyarakat Bajarum
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News