Dana Penimbunan Jalan Pertanian Desa Kuin Permai Bermasalah

- Advertisement -
SAMPIT – Dana penimbunan jalan pertanian di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit  bermasalah, diduga kuat disalahgunakan oknum Kades setempat, lantaran proyek tersebut tidak kunjung selesai dananya sudah habis.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng melalui Juliansyah Camat Teluk Sampit, membenarkan hal itu, Rabu (03/02/21) siang melalui saluran telephone genggam.

“Memang benar kami lihat sendiri proyek itu belum selesai dikerjakan, kami akan menyurati pihak Insfektorat untuk turun mengauditnya, karena kami bukan ahlinya untuk mengaudit,” ujar Camat.

Baca Juga: Penggunaan Dana Desa Tumbang Torung Diduga Kuat Bermasalah

“Insya Allah surat itu akan kami sampaikan pada hari Senin, 8 Februari 2021 nanti, karena data-datanya sekarang masih belum lengkap,” jelas Camat.

Untuk diketahui bahwa munculnya permasalahan ini lantaran proyek penimbunan badan jalan pertanian di Mufakat-1, Desa Kuin Permai, tidak kunjung selesai dan sudah tidak dikerjakan lagi.

Hal ini menuai persoalan di masyarakat, sudah dua  kali dilakukan rapat dikantor desa membahas masalah ini namun belum juga mendapatkan solusi yang memuaskan masyarakat.

Pemerintahan desa selaku tim pelaksana kegiatan saat rapat sudah memperlihatkan catatan jumlah uang yang tersisa sejumlah Rp103.475.000 yang akan dikembalikan, namun ketika ditanya masyarakat mana uangnya , bendahara mengatakan kalau uang belum ada.

Baca Juga: Gara-gara Korupsi DD, Ketua TPK dan Bendahara Desa Dituntut 2 Thn 6 Bln Penjara

Masyarakat yang mendengar itupun tambah kesal kemudian menuding Kades yang memakai sisa dana / uang tersebut, kemudian masyarakatpun butuh kepastian kepada Kades kapan uang itu dikembalikan.

Kades selalu beralibi dalam rapat itu, dia selalu berargumen bahwa semua catatan pengunaan anggaran sudah ada dan mengatakan bertanggung jawab,”Karena pembangunan kita belum selesai, alangkah baiknya masalah ini kita selesaikan dikecamatan saja,” pinta Kades.

BACA JUGA   Temukan Mayat Tanpa Identitas di Kuala Kurun

Suasana rapat tampak memanas, lantaran jawaban Kades tidak bisa memberikan keputusan dan selalu mengarahkan ke Camat.

Warga lainnya, meminta, kalau memang uang itu terpakai secepatnya dikembalikan, karena mengganggu pada pencairan dana desa berikutnya.

Masyarakatpun bersikukuh agar pemerintahan desa segera mengembalikan uang tersebut karena warga khawatir duit tersebut disalah gunakan serta mengganggu pencairan DD tahun berikutnya.

Merasa terpojok, Kades meminta waktu selama 2 Minggu untuk pengembalian, namun ditolak warga, kemudian memohon lagi satu minggu, masyarakat yang terlanjur kesal juga tidak menyetujui.

Baca Juga: Kejari Mura Tahan 5 Orang Tersangka Korupsi DD Desa Dirung.

Rapat yang sempat saling tuding itupun, kemudian ditengahi pihak kecamatan, dengan menyampaikan pemahaman serta pengertian kepada masyarakat yang hadir, mohon supaya ada kelonggaran waktu kepada pemerintahan desa untuk pengembaliannya.

Atas permohonan pihak kecamatan itu, tengat waktu pengembalian akhirnya diterima warga dengan batas waktu selama tiga hari.” Kita sepakat membuat surat pernyataan perjanjian pengembalian uang selama tiga hari. Terhitung mulai Selasa (02/02/21),” tandas Kasi Trantif Kecamatan Teluk Sampit, Suwarto.

Dengan membuat surat pernyataan perjanjian pengembalian yang bertandatangan, selaku penanggungjawab Kades Kuin Permai, Repandi Apriadi, saksi-saksi dari tokoh masyarakat serta pihak kecamatan yang diwakili.

Dengan demikian bahwa secara tidak langsung Kades ini telah mengakui menggunakan uang pemerintah untuk kepentingan pribadi yang berpotensi melawan hukum yang berlaku

Untuk diketahui bahwa Sebelumnya, dana yang terpampang di baleho APBDes tahun 2020 khusus penimbunan jalan Mufakat 1, sebesar Rp 304.275.000, karena munculnya Covid-19 anggaran dipangkas sebanyak Rp 50.525.000, sehingga anggaran menjadi Rp 253.750.000.

Sedang anggaran yang terealisasi atau sudah dibelanjakan tanah urug, biaya angkut serta kayu mating- mating berjumlah Rp 150.005.000. Sayangnya, pekerjaan mulai April hingga berakhir Desember 2020 tidak kunjung selesai. [*to-65]

Baca Juga: Gara-gara Korupsi DD, Ketua TPK dan Bendahara Desa Dituntut 2 Thn 6 Bln Penjara

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News