Dedi: Pastikan Temuan Bunker Berisi Uang Rp900 M di Rumah Sambo

- Advertisement -
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pastikan kabar terkait temuan bunker berisi uang tunai senilai Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo itu tidak benar.

Dalam keterangan yang diterimanya dari tim khusus (timsus) yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Dedi Prasetyo,”Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Dedi Prasetyo, Minggu (21/8/2022), di Jakarta.

BACA JUGA   Wajah Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Irjen Napoleon karena Hina Islam

Dijelaskannya, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Namun tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri, sebagaimana rumor yang berkembang.

“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” tambahnya.

BACA JUGA   Pencuri Mexer Masjid di Pulang Pisau Berhasil Ditangkap

Mantan Kapolda Kalteng ini, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation,” jelasnya.

BACA JUGA   Brimob Polda Kalteng Ikuti Upacara Peringati Hari Pahlawan Ditengah Pandemi

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022) lalu.

Saat ini Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), nantinya.

BACA JUGA   Opini: Harus Pertanyakan Sanksi Hukum Proyek Expo Mangkrak di Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News