Lantaran desahan keras merasakan kemikmatan, kedua sijoli yang berlainan jenis bercocok tanam atau saat melakukan persetubuhan di rumah kosong.
Mengundang warga untuk mengetahui apa yang terjadi, terkait desahan keras itu, tidak mau main hakim sendiri warga berinisiatif lapor polisi untuk melakukan penggrebekan bersama.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, setelah dilakukan penggrebekan ternyata kedua sijoli yang berlainan jenis itu terlihat telanjang bulat alias bugil.
Tanpa ada sehelai pekaianpun yang melekat dibadan keduanya, bahkan keduanya diduga dalam kondisi mabuk minuman keras, di kamar itu juga jelas aroma alkohol.
Diketahui bahwa Identitas kedua sijoli yang melakukan persetubuhan diluar nikah itu adalah seorang pemuda berinisial RIS 19 tahun sedangkan wanitanya Bunga (Nama Samaran) masih masih dibawah umur berusia 16 tahun.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, malam minggu 5 Nopember 2022, sekitar pukul 19.55 WIB, di Kelurahan Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotim, Prov, Kalteng.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Polsek Baamang, Polres Kotim bersama barang bukti berupa satu lembar baju gaun warna hijau muda, satu lembar celana dalam wanita warna ungu, satu buah BH warna hitam dan satu botol minuman keras.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Minggu 6 Nopember 2022.
Sebelumnya RIS datang ke rumah korban dan berpamitan meminta izin dengan orang tua korban untuk jalan-jalan pada malam minggu.
“Namun ternyata pelaku membawa ke rumah kosong dan mengajak korban bersetubuh, sekitar pukul setengah sembilan malam ibu korban mendapatkan informasi,” kata Kapolsek, Minggu 6 Nopember 2022.
“Bahwa anaknya berada di Polsek Baamang karena telah menjadi korban persetubuhan dan digrebek oleh warga,” ungkap Kapolsek
Lanjutnya, setelah ibu korban tiba di Mapolsek Baamang, dimana sebelumnya pasangan tersebut melakukan persetubuhan hingga digrebek warga dan diamankan di Polsek Baamang.
Sesampainya di Mapolsek Baamang ibu korban menannyakan apa yang telah terjadi dengan anaknya. Lantas ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RIS disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.