spot_img

Desak Kapolri Geser Tugas Direktur Ditreskriumum  dan Kasubdit IV Renakta Polda Kalteng   

- Advertisement -
Palangka Raya – LawFirm Scorpions desak Kapolri untuk menggeser tugas Direktur Ditreskriumum  dan Kasubdit IV Renakta Polda Kalteng beserta Penyidik karena dinilai tidak profesional dalam mengemban tugasnya.

Sebagaimana yang disampaikan Adv.Haruman Supono,SE,MH,AAIJ  dari LawFirm Scorpions kepada media https://kalteng.indeksnews.com, Rabu 11 Oktober 2023.

Menurut Haruman, ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng baik atensi dari Kapolda yang intimidatif, Direktur Ditreskrimum khususnya unit IV Renakta berikut penyidik pembantu harus di cabut sertifikasi penyidik dan di mutasi ke daerah lain.

BACA JUGA   Pesan Kapolri Kepada Masyarakat Untuk Dipahami Semua

Ia menegaskan selaku Pemohon dalam sidang praperadilan menuntut pada majelis hakim bahwa Termohon (Ditreskrimum Polda Kalteng) telah melakukan kesalahan yang fatal pelanggaran HAM dan melampaui SOP.

Mereka (Red) diduga tidak sesuai dengan Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang Manajemen Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a dan b, pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 serta pasal 15, dalam menangani perkara kliennya berinisial HJP.  

“Kami minta Kapolri harus menindak tegas Ditreskrimum Polda Kalteng yang melakukan pelanggar HAM dalam tindakannya melampaui SOP tidak Presisi,” tegas Haruman, Rabu 11 Oktober 2023.

BACA JUGA   Kabaharkam Polri Ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Untuk Lakukan Kunker

Pada Sidang Praperadilan dengan agenda surat Pembuktian surat dan saksi pemohon dan keterangan ahli  dari Pemohon pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 kembali di gelar  diikuti kuasa pemohon oleh di pimpin  hakim tunggal Heru Setiyadi, SH,MH dan panitera pengganti Jurmani,SH.

Usai pembacaan Replik pada hari Selasa 10 Oktober 2023 dari kuasa Pemohon dilanjutkan dengan duplik lisan oleh Termohon, kuasa hukum nilai tidak jentelmen dan relevan hanya menunjukan semakin jelas ketidakprofesionalan Termohon sebagai penyidik.

“Kami yakin Permohonan Pemohon di kabulkan majelis hakim tunggal pada PN Palangka Raya dan Rabu hari ini tanggal 11 Oktober skj.09.00 wib 2023 pembuktian Surat dan saksi serta keterangan ahli  dari kuasa hukum Pemohon,” demikian pungkasnya.

BACA JUGA   Kotak Amal Isi 400 Ribu Dicuri, Pihak Masjid Mengiklaskan dan Tidak Melapor
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News