Developer PT. Raffina Familia Rnovem / Rafavem, yang bergerak dibidang Property – Realestate Developer, dilaporkan ke Polda Kalteng dalam kasus penipuan, Selasa 16 April 2022.
Developer tersebut awalnya beralamat di Jalan Temanggung Tilung, dengan nomor Phone: 0853 4748: 0853 4748 6730 / 0852 6756 6444, dan E-mail raffinafamilliarnoverm@gmail.com.
Korban yang melaporkan berinisial SAM (28) warga Jalan Jati , Kelurahan Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun pelaku penipuan yang dilaporkan bernama Rini Tumiar Nainggolan Direktur PT. Raffina Familia Rnovem / Rafavem bersama saudaranya yang bernama Redi. A Nainggolan.
Menurut korban SAM modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku mengambil DP untuk membangun perumahan sebanyak Rp30 juta yang akan dikredit korban, namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan tersebut tidak dibangun.
Seringkali ditanyakan kepada pelaku, namun selalu saja berkelit, dan bahkan pelaku menghilang pindah kantor dan pindah rumah, tanpa memberitahu kepada korban.
Sehingga korban sempat kebingungan, pada bulan Maret 2020 kedua pelaku sempat dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, akhirnya kedua belah pihak sempat hihadirkan Polresta Palangka Raya untuk dimediasi.
Kesepakatanpun saat itu ada, dan dibuat perjanjiannya dihadapan petugas, Pelaku berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan batas waktu yang sudah disepakati, namun hingga saat ini pelaku masih saja mengingkari dan selalu menghindar.
Pihak terlapor ketika dikonfirmasi tidak merespon, ditelpon tidak diangkat dan di whatsApp pun juga tidak dibalas, sementara Pihak Polda Kalteng belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dinaikan.