Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Partai Demokrat, SP Lumban Gaol, apresiasi langkah awal jaksa bidik dugaan korupsi proyek road race di Km 6 Jalan Sudirman Kotim.
Anggota Dewan ini meminta penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotim untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek road race di km 6 Jalan Sudirman Sampit.
Sebagaimana yang dikatakan anggota Dewan SP Lumban Gaol kepada media Indeksnews.com Jumat, 30 April 2021 melalui handy phone.
BACA JUGA: Proyek Sirkuit Road Race Sampit Diperiksa Jaksa, Begini Kata Anggota DPRD Kotim
“Kasus ini harus tuntas dan jelas nantinya, kami berharap penyidik bekerja secara professional untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek tersebut, agar semuanya terbuka jelas,” ujarnya.
Anggota Dewan dari Komisi I yang membidangi urusan politik hukum dan keamanan ini menegaskan agar penyelidikan dan penanganan kasus itu tidak terhenti di tengah jalan.
Karena jika tidak dibereskan hingga tuntas tentunya selain menjadi tunggakan perkara juga menimbulkan beragam persepsi publik.
BACA JUGA: Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim Sepertinya Lenyap Ditelan Bumi
“Penegak hukum yang sudah masuk kami harap betul bekerja. Kalau masyarakat sekarang ini tengah menunggu apakah kasus ini sampai kepada penetapan tersangka atau hanya menjadi tunggakan kasus nantinya. Saya apresiasi langkah awal penyidik jaksa yang sudah mengambil langkah masuk dan ini jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Menurutnya, sejak awal sudah mencurigai adanya berbagai persoalan di dalam pelaksanana proyek multiyears ini. Salah satunya proyek road race.
Lantaran kontraktor yang mengerjakan ternyata dalam perjalanannya bergantung kepada dana pemerintah kabupaten. “Jadi bekerja setiap ada termin pencairan, setelah itu tidak ada,” tukasnya.
BACA JUGA: KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim
Padahal lanjutnya, pemerintah memprogramkan proyek tahun jamak ini karena pemerintah tidak tersedia dana yang siap dengan jumlah besar. Namun, disiasati dengan sistem tahun jamak tadi yang mana pembayarannya akan dilakukan setiap tahun anggaran.
Artinya kontraktor harus bekerja sesuai kontrak ketika itu nantinya selesai maka pemerintah tinggal membayar selama tiga tahun tadi.
”Kalau semacam ini rekanan yang hanya menunggu termin APBD kenapa tidak dibuat regular saja dulu proyeknya, dan pasti tidak menimbulkan masalah semacam ini, makanya perencanaan kegiatan seperti ini harus bertanggung jawab, kalau ada permainan kita dukung diproses,” pungkasnya [*to-65/Nc]
BACA JUGA: Gubernur Lira Kalteng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Rp 149.8 Miliar di Kotim