spot_img

Dewan harus Gandeng UPR Kaji 3 Raperda Inisiatif

- Advertisement -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya melakukan memorandum of understanding atau MoU dengan Universitas Palangka Raya (UPR).

Serta Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati.

Tujuan MoU tersebut bertujuan untuk melakukan pengkajian melalui naskah akademik terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya.

BACA JUGA   Walkot Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham

“Ada tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang memerlukan pengkajian dari akademisi, dalam hal ini keterlibatan UPR untuk merumuskan subtansi dan muatan materi raperda inisiatif,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, usai pelaksanaan MoU tersebut, Senin (4/7/2022).

Disebutkan Sigit, ketiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya tersebut diantaranya, raperda pemanfaatan lahan telantar, raperda perubahan atas perda.

Dengan Nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA   Bahas Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polda Kalteng Ikuti Vicon Bersama Wakapolri

Adapun detail serta dasar pembentukan ke tiga raperda tersebut, dijelaskan Sigit, yakni untuk raperda pemanfaatan lahan telantar, lebih dudasaru pada fakta dilapangan. Dimana, masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar.

“Dengan adanya perda ini pada saatnya, maka keberadaan tanah atau lahan secara bertahap dapat diinventarisasi,”ujarnya.

Berikutnya sambung Sigit, untuk raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

BACA JUGA   Kota Palangka Raya Terancam Banjir Kiriman, Sejumlah Tenda Pengungsian Disiapkan

Yakni bertujuan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Baik minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman tradisional.

“Regulasi ini dibuat karena saat ini cukup banyak beredar, bahkan dikonsumsi oleh sebagian warga. Maka itu perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah. Terutama kaitannya dengan minuman beralkohol tradisional,” terangnya.

Terakhir jelas Sigit, untuk raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, tidak lain sebagai upaya membentengi masyarakat dari perkembangan zaman yang semakin maju.

BACA JUGA   KLINIK BISNIS : UMKM Mau Naik Kelas Harus Paham Pembukuan Keuangan

“Ini bagian dari upaya kita memperkuat keberlangsungan adat istiadat, budaya dan moral,”ujarnya.

Dalam pelaksanaan MoU yang digelar di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya tersebut, maka nota MoU ditandatangani Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Sedangkan dari UPR diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Suriansyah Murhaini.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   DPKUKMP Kota Palangka Raya Bagikan 640 Paket Sembako Murah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News