Dewan: Penginapan di Pantai Ujung Pandaran Wajib Membayar Pajak

- Advertisement -
Dewan berharap Penginapan di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), wajib membayar pajak tanpa memandang batas jarak antara penginapan dengan bibir pantai.

“Sekarang ini banyak berdiri penginapan di Pantai Ujung Pandaran, harapan saya jadi satu pemasukan besar. Juga bagaimana kita bisa memastikan benar-benar mendapatkan retribusi parkir di sana,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol, Selasa, 9 Mei 2023.

Dirinya pernah memasuki kawasan wisata itu dan ditarik parkir Rp 30 ribu. Tukang parkir itu memberikan karcis parkir.

BACA JUGA   Bangunan dan Pasar Bermunculan, Komisi I DPRD Kotim Minta untuk Ditertibkan

Penginapan di tempat wisata Ujung Pandaran juga dinilai bagus. Namun dirinya ingin memastikan apakah ada jarak tertentu dari bibir pantai sebuah penginapan dapat ditarik pajaknya.

“Supaya dibuat lebih jelas dan supaya kita tidak salah pungut. Benarkah ada aturan yang menjelaskan kita tidak bisa mengambil pajak dari penginapan radius tertentu dari pantai. Kalau parkirnya jelas Pemda wajib kebagian,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Ramadansyah memastikan pemerintah daerah selalu mendapatkan retribusi parkir di kawasan wisata itu. Tinggal kepatuhan, ketaatan dan kewajarannya saja.

“Untuk jarak saya kira tidak ada masalah. Jika di Pulau Bali bisa memungut berarti kita juga bisa pungut,” demikian Ramadansyah.

BACA JUGA   Masa Pandemi Covid-19 DLU Tetap Jalan, DPRD Kotim Apresiasi dan Minta Pemda Beri Penghargaan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News