spot_img

Diduga Depresi, Warga Katingan Ini Harus Akhiri Hidupnya

- Advertisement -
Diduga depresi warga Kabupaten Katingan ini, nekat gantung diri untuk mengakhiri hidupnya.

Informasi yang berhasil diperoleh peristiwa gantung diri yang diduga depresi ini berdasarkan keterangan berbagai pihak dan pihak yang berwajib dari Polres Katingan.

Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, mewakili Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, membenarkan kejadian salah satu warga meninggal dunia dengan cara gantung diri.

BACA JUGA   Oknum Guru Cabul di Kota Besi Harus Ditindak Tegas
Gantung diri
Suasana Saat Evakuasi Jenazah korban yang Gantung diri yang diduga mengalami depresi akibat penyakit yang dideritanya

Diketahui korban saat kejadian hanya sendiri dirumahnya, karena istri korban saat kejadian berada posyandu sedang melaksanakan vaksinasi dan anak korban sedang kerja di kantor desa.

Jenazah korban pertama kali ditemuka Istrinya, ketika istrinya pulang kerumah, tidak menyangka ditemukan kondisi korban sudah terlihat dalam posisi gantung diri dengan menggunakan seutas tali yang diikat pada tiang di dalam kamarnya.

“Setelah melihat kejadian tersebut, Istri korban langsung berteriak dan meminta bantuan kepada tetangga serta memanggil anaknya yang bekerja tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolsek, Sabtu 26 Maret 2022.

BACA JUGA   Opini: Pemerintah dan DPRD Wajib Berdayakan Media Lokal

“Saat diturunkan kondisi korban masih ada nafas, namun tubuh korban sudah lemas. Sesampainya dibawa ke Puskesmas Buntut Bali, kondisi korban semakin lemah sehingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, terkait penyebab korban gantung diri, berdasarkan keterangan keluarga korban. Korban sudah lama mengalami penyakit stroke dan kemungkinan korban sudah tidak sanggup menahan penyakit yang diderita.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan menolak untuk dioutopsi, tidak melakukan visum dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ungkapnya.

“Kemudian, tindakan yang dilakukan SPKT/Piket yaitu mendatangi TKP, mencatat para saksi, melaksanakan visum/membuat surat pernyataan penolakan visum, mengamankan barang bukti dan lain-lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA   Tajuk: Kasus Sengketa Lahan di Kalteng Tidak Berkesudahan, Semoga Bom Waktu Tidak Meledak Lagi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News