Seorang pemuda berinisial JA 26 tahun, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu
JA diamankan pada Sabtu 4 September 2021 kemarin, di jalan teratai gang air mata, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, (Buntok).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait adanya transaksi sabu.
BACA JUGA : Jembatan Melengkung Pertama di Indonesia Hubungkan Kota Banjarmasin dan Barito Kuala Selesai
“Saat kami amankan dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 gram, satu buah bungkus rokok merk sampoerna mild merah, potongan plester warna hitam, 16 lembar plastik klip warna bening, satu unit gawai merk nokia warna hitam,” terang Bagus.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Bagus.
“Kemudian kepadanya akan kami sangkakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Bagus. (*87#)