Gegara 2 kali setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, pemuda di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk polisi.
Diketahui Pelaku berinisial MK (18) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan korbannya inisialnya dirahasiakan.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (19/9/2022).
Pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga jadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Dugaan persetubuhan dengan korban seorang remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku, telah berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru, cokelat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih, 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim.
“MK diamankan pada Kamis (15/9/2022 ) sore oleh Satreskrim Polres Tabalong,” katanya.
Dijelaskan Yudha, berdasarkan keterangan korban yang memang berpacaran dengan pelaku, peristiwa ini bermula, Selasa (9/8/2022) sore.
Saat itu, korban dijemput pelaku MK di sebuah taman dan dibawa ke rumah MK tanpa sepengetahuan orangtua MK maupun orangtua korban.
Sesampainya di rumah dengan kondisi yang sepi, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak 1 kali,” ungkap Yudha.
Ternyata tak hanya sore itu, keesokan harinya, Rabu (10/8/2022) pagi, pelaku juga sempat melakukannya 1 kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang.
Saat akan mengantar korban pulang itulah, ibu pelaku memergoki mereka berdua ke luar dari dalam rumah.
“Sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya,” ujar Yudha.
Hanya saja saat itu masih belum terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan pelaku bisa mengantar korban ke rumahnya.
Dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini, baru mulai terungkap ketika korban bercerita kepada temannya kalau dia telah melakukan hubungan badan dengan MK.
Kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai ke telinga ibu korban.
Mendengar laporan tersebut ibu korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melaporkannya ke Polres Tabalong.
Berdasarkan laporan orangtua korban, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku MK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yudha.