Dilarang Eksport, Petani Rotan mengadu ke DPRD Kotim

- Advertisement -

SAMPIT. Rotan merupakan salah satu mata pencaharian bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sehingga ketua komisi II DPRD Kotim Darmawati mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan petani rotan, Rabu (10/02/2021).

Untuk diketahui beberapa waktu lalu petani rotan mengadukan nasibnya ke DPRD Kotim, dimana petani rotan mengeluhkan adanya peraturan pemerintah yang membatasi penjualan rotan, Padahal banyak masyarakat di Kotim ini yang mata pencahariannya di sektor rotan.

PETANI ROTAN

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati meminta Pemerintah untuk memperhatikan kelangsungan hidup para petani dan pelaku usaha rotan, petani dan pelaku usaha rotan semakin terjepit karena terdampak larangan ekspor rotan dalam bentuk barang mentah atau bahan baku rotan.

BACA JUGA: Anggota Komisi IV DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten di Wilayah Utara dan Selatan Kotim

“Dampak larangan ekspor rotan dalam bentuk bahan mentah sangat merugikan rakyat, baik petani maupun pelaku usaha,” kata ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati.

Adanya kebijakan tentang larangan ekspor sejak tahun 2011 silam tentu memberikan dampak langsung kepada pendapatan masyarakat petani rotan dan juga harga rotan di pasaran.

“Usaha budidaya rotan Kalimantan sempat mencorong pada 2006-2010 tetapi, begitu ada larangan ekspor rotan mentah atau asalan, petani mulai kesulitan menjual hasil budidaya rotan, pemerintah harus mencarikan solusinya agar petani rotan bisa bertahan,” katanya.

Menurut Darmawati, Industri mebel dalam negeri tak mampu menyerap pasokan rotan, rotan itu hasil bumi dan budidaya masyarakat bukan hasil hutan ikutan,” kalau seperti ini masyarakat sangat dirugikan, karena rotan ditanam oleh para petani secara turun temurun dengan cara bercocok tanam,” tukasnya.

Selain itu kepada awak media Darmawati mengatakan harus ada kejelesan terkait status rotan para petani dan pengusaha rotan di Kotim ini.

BACA JUGA   3 Anggota Polres, Kawal 11 Orang Tahanan Dari Rutan Polres Seruyan Ke Lapas Kelas IIB Sampit

“Harus ada kejelasan status komidi rotan ini, jika tidak ada kejelasan sangat prihatin dengan nasib petani rotan, karena mereka ditangkap oleh pihak aparat kepolisian tidak memiliki ijin dari hasil hutan tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Legislator Desak Penegak Hukum Untuk Telisik Perizinan PT. KMA

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News