Viral !!! Artis Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

- Advertisement -
Viral!!! Bahwa Polres Jakarta Selatan telah resmi menetapkan artis Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus pornografi, lantaran beberapa waktu lalu, artis ini sempat meluapkan emosinya karena pemerintah kembali memperpanjang PPKM.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com bahwa kasus ini terkuak lantaran artis cantik Dinar Candy telah mengunggah video dirinya yang berbikini sangat seksi turun ke jalan, setelah beberapa hari yang lalu Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Dinar Candy benar-benar turun ke jalan seorang diri dengan mengenakan bikini, dengan membawa papan yang bertuliskan,”Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi.”

dc
artis cantik Dinar Candy

BACA JUGA : BPK Harus Audit Kasus Jembatan Sei Jayau Km 1.3 Tumbang Samba Katingan

Uniknya DC mengimbau agar masyarakat tidak menirunya. “Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres,” tulis Dinar Candy dari unggahan Instagram-nya.

“Pihak kepolisian dalam hal ini dari Polres Jakarta Selatan segara menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di media sosial yang memang dugaannya saudari DC alias DM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) lalu.

“Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudari DM alias DC ini di sekitar Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya,” ujar Yusri lagi.

BACA JUGA : 600 Ton CPO Tumpah Ke Sungai Mentaya, Pelindo III Bagendang Dianggap Lalai

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Salah satu dari gawai tersebut, Yusri mengatakan, DC menggunakannya untuk mengunggah videonya di Instagram.

Sementara Yusri mengatakan, DC melakukan aksinya tersebut bersama adiknya yang merangkap menjadi asisten yang melakukan perekaman.

Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus DC dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatkan status kasus tersebut sekaligus menetapkan DC sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Setelah melalui penyelidikan dan (pengumpulan) barang bukti, kita tingkatkan status ke penyidikan (dan) menetapkan DC sebagai tersangka dugaan pornografi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dinar Candy kabarnya tidak langsung ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan DC disebut koperatif menjalani proses hukum, dikatakan oleh Azis hanya menjalani wajib lapor.

[*to-65]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News