Muara Teweh. Pengunjung obyek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur, Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, dihebohkan karena adanya pungutan liar dengan dipungut 2 kali di wilayah tersebut.
Diduga obyek wisata liar yang mendompleng Buper memungut biaya Rp. 5 ribu, karena alasan itu milik pribadi. Tetapi fasilitas jalan masuk ke obyek wisata liar tetap mengandalkan jalan milik Buper yang dikelola Pemkab Barito Utara. Menurut salah seorang pengunjung Buper Saprudianto, dia masuk ke lokasi wisata Buper dengan membayar karcis parkir resmi dari pemerintah sebesar Rp. 3 ribu untuk sepeda motor dan karcis masuk wisata Rp. 5 ribu per orang dewasa pada Minggu (4/10/2020).
Baca Juga : Ritual Semakin Dekat PT. Indexim Utama Diminta Untuk Siapkan Anggaran Sesuai Kesepakatan
Saat melanjutkan wisata ke lokasi selfi dekat waduk Trahean, pengunjung harus membayar lagi Rp.5 ribu.
“Padahal lokasi tersebut masih masuk kawasan wisata Buper, berada tepat di pinggir bendungan,” kata pria yang akran disapa Bentol ini.
Dirinya bersama pengunjung lainnya mengeluhkan adanya pungutan tambahan ini, karena masuk memakai karcis resmi, dengan besaran retribusi sesuai dengan Perda.
Annisa Cahyawati, pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Utara, Senin (5/10/2020).mengatakan, ada areal wisata di Buper merupakan lahan milik warga setempat, sehingga dikelola oleh kelompok pemuda. “Kita justru dukung kelompok pemuda yang kreatif,” ujar Annisa
Menurut Annisa, masih ada sebagain tanah dan kebun yang merupakan milik warga setempat dijadikan lahan parkir di lokasi pinggiran Dam Trahean.
“Terkait parkir yang dipungut warga setempat, pihaknya akan berkoodinasi dengan petugas di lapangan,” janji Anissa.
(Hsn-Red)
Facebook Comments