Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga abaikan tugasnya dalam hal penertiban parkir.
Pasalnya puluhan mobil truck besar jenis tronton dan kontainer setiap hari baik siang maupun malam parkir di bahu Jalan HM. Arsyad Km 3,5 jalur Sampit – Samuda.
Kondisi semacam ini sudah lama berjalan dan selalu dikeluhkan warga, tidak pernah ditertibkan dan terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait.
Terkait permasalahan ini Bima Santoso anggota DPRD Kotim angkat bicara dan menekankan pihak terkai dalam hal ini Dishub Kotim untuk segera bertindak.
“Keberadaan truck besar, jenis tronton dan kontainer ini tidak pernah ditertibkan dan terkesan dibiarkan semaunya parkir dibahu jalan.,” ujarnya, Selasa 19/04/2022.
“Hal ini sebenarnya sudah sering kali dikritik dari berbagai pihak, namun tampaknya tidak dihiraukan ada kesan ada pembiaran dari pihak terkait,” sebutnya.
Perlu diketahui truck besar jenis tronton dan kontainer tersebut sedang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitaran SPBU Bundaran KB.
Selain mengganggu aktivitas pengguna jalan, kondisi semacam itu juga sangat membahayakan pengendara umum yang melintasi jalan itu.
Ironisnya truck kontainer ini bukan saja parkir di siang pada bahkan hingga malam hari.
Truck itu tetap berjejeran dibahu jalan.
Ubtuk diketahui kalau melintas di jalan itu harus lebih hati-hati, karena selain jalanya sempit, disebabkan truk besar yang parkir dibahu jalan, jalan tersebut berdebu.
Sering kali masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang melakukan penertiban jalan tersebut.
“Truck Parkir di sekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan setiap sore disaat aktivitas warga ramai banyak parkir memakan badan badan jalan,” tambah Bima Santoso.
Politikus dari PKB ini juga memaparkan, berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 3 huruf (a) menjelaskan, terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
Kemudian untuk memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
Bahkan ditekankan pasal 5 ayat 1 negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.
“Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu,” bebernya.
“Kalau perlu rambu di larang parkir dibahu jalan umum, dalam hal ini seharusnya pihak berwenang lebih mengedepankan keselamatan pengendara umum, dan cepat mengambil tindakan tegas bagi pelanggar parkir dibahu jalan, bukanya malah dibiarkan begitu saja seperti ada kesan tutup pihaknya mata ” tegas Bima.