Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) berhasil menggelar rapat uji konsekuansi.
Hal itu dilaksanakan atas usulan dua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Pemprov Kalteng, Kamis (9/6/2022).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Diskominfosantik ini mengundang dua PPID Pelaksana, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait usulan informasi yang lebih spesifik sebagai bahan uji konsekuensi yang akan dilaksanakan nantinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Erwindy selaku Sekretaris PPID Utama, didampingi Pranata Humas Laura Andalina selaku Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, memimpin rapat tersebut.
Erwindy mengharapkan PPID Pelaksana yang menyampaikan usulan informasi yang dikecualikan, bisa lebih terperinci dan spesifik sehingga memudahkan dalam melakukan uji konsekuensi.
“Sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Erwindy, dilansir dari InfoPublik.id, pada Jumat 10 Juni 2022.
Turut hadir Kabid Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi BKD Prov. Kalteng Ade Teresia, yang didampingi Analis Kepegawaian Rustantini dan Pranata Komputer Agus Korniawan. Hadir pula Sekretaris DKP Prov. Kalteng Yuliani dan staf Cecilia Kurnia.