Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi cagar budaya kota setempat pada Selasa (7/3/2023).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gedung Serba Guna Cagar Budaya, Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peserta sosialisasi diiktuti oleh 75 orang yang terdiri dari Camat, Lurah, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Akademisi, perwakilan mahasiswa, Damang, tokoh masyarakat dan ahli waris pengelola cagar budaya.
Dalam Sambutan Walikota Palangka Raya yang dibacakan Kepala Disparbudpora Kota setempat, Iin Hendrayati mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pelestarian cagar budaya kepada seluruh masyarakat.
Sehingga bersama-sama akan berupaya untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan kebudayaan cagar budaya sebagai warisan yang harus dijaga dengan baik.
“Benda cagar budaya merupakan bagian dari pelestarian kebudayaan yang harus dipelihara dan dijaga keberadaannya sebagai warisan leluhur dan memiliki nilai penting bagi sejarah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk mewujudkan itu semua, diperlukan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak dalam upaya mendorong pasrtisipasi untuk melestarikan cagar budaya.
“Pemerintah Kota Palangka Raya bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan melestarikan cagar budaya,” sambungnya.
Diketahui pada tahun 2020 Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menetapkan delapan cagar budaya di wilayah Kota Palangka Raya.
Kemudian pada tahun 2022 Pemko Palangka Raya kembali mendaftarkan 10 objek cagar budaya dan sudah dikaji kelayakannya oleh tim ahli cagar budaya sehingga direkomendasikan sebanyak tujuh bangunan dan struktur cagar budaya berperingkat Kota di wilayah Kota Palangka Raya.