SAMPIT – Disperkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah resmi dibekukan oleh Pemkab Kotim.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng bahwa terhitung sejak awal Januari 2021 Disperkim dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Alang Arianto Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim kepada media.
Dengan demikian sejumlah ASN (Aparatus Sipil Negara) yang semula bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tersebut akan bergabung dengan Dinas PUPR Kotim dan bergeser ke sejumlah SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.
Alang mengatakan, peleburan itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020. Peleburan ini juga sebagai bagian dari upaya efektivitas kinerja.
“Iya sudah resmi Disperkim bergabung dengan Dinas PUPR. Itu terhitung 1 Januari 2021 organisasinya lebur bergabung dengan PUPR,” kata Alang saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021) kemarin.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kotim, Ahmad Sarwo Oboi juga membenarkan hal tersebut, dan posisi jabatan beliau hingga saat ini belum diketahui. [*to-65]
Baca Juga: Dishub Kotim Akui Pembangunan Infrastruktur Jalan Tidak Sebanding Dengan Investasi
Facebook Comments