Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan, melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek memberikan sosialisasi Penyelesaian perselisahan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di Daerah Kabupatan/Kota.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Bagian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Ir. Alyono, MT, Kamis, 24 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu perusahaan di Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak 21-23 Juni 2021 dihadiri pihak manajemen perusahaan dan di buka langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Ir. Alyono, MT.
Alyono yang di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Kardyanto, Kasi PPHI dan Syaker Cendana Thrisia, Kasi Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Chrisvia Alvine, dan staf pelaksana Bidang Hubungan industrial dan Jamsostek mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimatan Tengah M. Fahmi Tuharea.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti 40 orang peserta dari karyawan/serikat pekerja dan pihak pengusaha PT Persada Era Agro Kencana,” ucapnya.
Di mana sosialisasi tersebut merupakan kegiatan penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh serta Non Afiliasi. Big cock porn https://www.blowjobvideos.xxx/categories/83/big-cock/ watch online.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat terlaksananya sosialisasi Undang-Undang Ciptaker dan Peraturan Pemerintan.
“Dengan sosialiasi itu kami berharap pihak pengusaha dan karyawan dapat menciptakan hubungan industrial aman, harmonis,serasi dan sejalan dengan ketaataan terhadap pelaksanaan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(Joe/Red)
Facebook Comments