Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Murung Raya menghimbau kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing karyawannya maksimal 7 hari sebelum lebaran.
H. Pajarudinnoor selaku kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja (Distransnaker) menyampaikan, surat edaran Bupati terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut mengacu pada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Maksimal untuk tunjangan hari raya itu diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya tujuh hari menjelang Ramadhan,” kata Pajaruddinnor pada wartawan, selasa 4 Mei 2020.
Selain itu, Distransnaker Murung Raya telah menyediakan sejumlah posko untuk mengantisipasi jikalau ada pengaduan oleh karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
”kami sudah dihubungi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah pembayaran THR di Murung Raya, kami mejawab sampai detik ini belum ada laporan,” terangnya.
Pajarudinnoor juga mengharapkan, agar seluruh perusahaan yang ada di Murung Raya untuk selalu menaati aturan dan surat edaran yang sudah disampaikan kepada mereka serta ditandatangani oleh Bupati Murung Raya.
“Agar terlaksananya kenyamanan antara pengusaha dan karyawan, maka THR bagi karyawan harus segera diberikan,” pungkasnya.
(Rif/Red)