PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil membekuk dua orang pengedar sabu dalam sehari, Kamis (05-11/20).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com, setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, jajaran aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan tentang transaksi narkoba yang dilaporkan.
“Jadi setelah menerima laporan ini, kami kemudian mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di daerah Puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua Rt. 004 Rw. 026, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Kamis 05 Nopember 2020.
Di TKP tersebut ungkap Bonny, pihaknya telah membekuk satu pelaku berinisial MM (26) karena terbukti memiliki 73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram, lima buah bong sabu dan uang tunai Rp.2.500.000, berikut barang bukti lainnya.
Sementara itu, pada hari yang sama dengan TKP Jalan G. Obos IX tepatnya di Ruko Apin Laundry, aparat penegak hukum ini juga telah menangkap seorang pelaku berinisial Ru (51) dengan barang bukti sabu berupa 220 paket sabu atau berat kotor seberat 94,76 gram, dua sendok sabu, satu unit timbangan digital beserta barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku baik MM maupun Ru dikenakan pasal 114 ayat (2)atau 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(*to-65)
Baca Juga: Sabu Seberat 2,56 Gram dan Pelaku Diamankan Satresnarkoba Kobar.
Facebook Comments