DLH Kota Palangka Raya harus menggandeng PT. Mitra Hijau Asia terkait pengelolaan limbah dan mekanisme limbah B3.
Seperti yang kita ketahui bahwa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi.
Atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Oleh sebab itu untuk pengelolaan Limbah B3 tersebut, DLH Kota Palangka Raya mengandeng PT. Mitra Hijau Asia dengan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang mekanisme pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) secara elektronik.
Kepala DLH Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, kewajiban pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3 sudah ada di Permen LHK Nomor 6 tahun 2021.
“Hari ini, dalam Pengelolaan dan Mekanisme Pelaporan Limbah B3 kami bersama denan PT. Mitra Hijau Asia memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang potensi menghasilkan Limbah B3”, kata Zaini, Kamis (25/8/2022).
Dikatakannya bahwa saat ini di Kota Palangka Raya memeng limbah dari industri tidak banyak, sehingga yang lebih difokuskan adalah limbah B3 Infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Zaini juga memberikan apresiasinya kepada PT. Mitra Hijau selaku transporter atas peran serta dukungannya dalam upaya pengelolaan LB3 di Kota Palangka Raya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. Mitra Hijau Asia atas dukungannya dalam pengelolaan LB3. Kedepannya saya berharap pengelolaan LB3 di Kota Palangka Raya dapat menjadi lebih baik serta pelaporannya dapat disampaikan secara rutin dan tepat waktu”, tutupnya
Sementara itu, Pimpinan Cabang Kalimantan PT Mitra Hijau Asia, Herdani mengatakan Limbah B3 dari Kota Cantik dibawa ke Kalimantan Timur tepatnya di Kota Balikpapan untuk dilakukan pemusnahan atau peleburan.