spot_img

DPD KSPSI Kalteng Tolak UMP Tahun 2022, karena Ini

- Advertisement -
Ketua DPD KSPSI (Dewan Pimpinan Daerah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)  Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Junaidi Akik, S.H., M.H., Msi., CIL,  telah menolak Upah Minimum Provinsi (UMP), tahun 2022, yang ditetapkan pemerintah pusat.

DPD KSPSI Kalteng, menilai bahwa UMP Kalteng yang dipastikan senilai Rp Rp2.922.516, sesuai dengan settingan formula yang tercantum  berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, dan Surat Menaker Ida Fauziah Nomor B-M/38a/HI.01.00/XI/2021, tanggal 9 Nopember 2021.

Penolakan tersebut menurut H. Junaidi Akik, Ketua DPD KSPSI Kalteng, sangat beralasan karena dinilai kurang berpihak kepada pekerja atau karyawan di daerah ini.

BACA JUGA   Kades Kuin Permai Bantah Tudingan Ketua BPD dan LSM Simak Beritanya

Menyikapi hasil sidang dewan pengupahan provinsi  Kalteng ini, yang menyepakati perhitungan yang dipersiapkan dan  disetting Pemerintah Pusat yang berlangsung di Hotel Bahalap, pada tanggal 5 November 2021 sebesar Rp2.922.516, DPD KSPSI Kalteng, H. Junaidi Akik akhirnya menolak.

Atas nilai UMP Kalteng yang disetting Pemerintah Rp2.922.516 tersebut, Ketua DPD KSPSI H. Junaidi Akik, meminnta dan mengusulkan  pada rapat tersebut agar bisa meninjau besaran UMP Kalteng tersebut menjadi sekurang-kurangnya Rp3.000.000.

Yaitu naik dari UMP Tahun 2021 sebesar Rp2.903.144., dengan tidak harus mengacu mutlak kepada besaran Rp2.922.516, yang telah di setting dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Maka Dewan Pengupahan Kalteng yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor. 188.44/419/2021, tanggal 15 Oktober 2021, di giring untuk dapat menyepakatinya.

Namun DPD KSPSI Kalteng berbeda pendapat dan  belum bisa menyetujui angka tersebut, dan menolak untuk menanda tangani Berita Acara Kesepakatan, dalam Sidang Dewan Pengupahan Kalteng, tanggal 15 November 2021, lalu.

Menurut H. Junaidi Akik, sebenarnya Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/38a/HI.01.00/XI/2021, tanggal 9 Nopember 2021 tidak bersifat kaku, dan Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam suratnya Nomor.561/6393/SJ, tanggal 15 November 2021.

Kepada Gubernur seluruh Indonesia, perihal  Penetapan Upah Minimum tahun 2022 angka 6, telah  memberikan rambu-rambu bahwa terkait hal tersebut diatas, secara teknis dan substansi dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenaga Kerjaan.

Maka apabila ada hal yang secara teknis, substanstif daerah dapat saja tidak terpaku dengan angka yang di setting oleh pemerintah pusat dimaksud, demikian.

[*to-65]. – Sumber: H. Junaidi Akik.

BACA JUGA   Distransnaker Katingan Sosialisasikan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Hingga Penutupan Perusahaan Berdampak Pada Kepentingan Daerah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News