Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) koordinasi dan konsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya ke DPRD provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), senin (19/4).
Dalam kunjungan nya ke Kalsel, Wakil ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland atjeh mengatakan, “Tujuan kami mengunjungi DPRD Kalsel adalah terkait Raperda cagar budaya”. Kalimantan Tengah sampai saat ini belum memiliki perda cagar budaya, sementara itu beberapa situs cagar budaya di Kalteng sudah di tetapkan olah pemerintah pusat, jelasnya.
Tadi kami sudah memperoleh informasi terkait perda cagar budaya di Kalsel bahwa, di Kalsel pun belum ada perda tentang cagar budaya, akan tetapi Kalsel ada perda nomor 4 tahun 2017, mengenai budaya banua dan ke arifan lokal.
Berangkat dari sana kami berharap dalam waktu dekat, Kalteng juga mengusulkan Raperda khusus terkait budaya Dayak yang akan berkaitan langsung dengan pelindungan hukum masyarakat adat Dayak Kalteng, tutupnya.
Komisi IV DPRD provinsi Kalsel menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Kalteng di “Rumah Banjar” (sebutan kantor DPRD Kalsel). Diharapkan informasi yang diperoleh dari Kalsel dapat banyak bermanfaat bagi penyusunan Raperda baru di DPRD Kalteng kedepannya.
Facebook Comments