DPRD Kalteng: Pengangkut Kayu Log Tidak Dibenarkan Lintasi Jalan Umum

- Advertisement -
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta pemerintah ataupun pihak terkait supaya menindak tegas truk pengangkut kayu log yang kerap kali melintasi jalan umum.

Dikutip dari media borneonews.com. Sebagaimana yang telah disampaikan ketua Komisi II DPRD Kalteng ini bahwa pengangkutan kayu log ini seharusnya melalui jalan khusus yang dibuat perusahaan. Sehingga, tidak dibenarkan jika melewati jalan umum, terlebih lagi jika muatannya over kapasitas.

Menurutnya,”Ini yang dapat mengakibatkan jalan menjadi rusak. Kita sangat menyesalkan ini bisa terjadi di Kalteng. Seharusnya pemerintah cepat tanggap dalam menertibkan angkutan-angkutan seperti ini,” katanya, Selasa (7/9/2021).

BACA JUGA   Desak Kapolri Harus Copot Jabatan Kapolda Kalteng dan Kapoles Seruyan

Legislator ini mengaku tidak pernah mendengar adanya izin dari kementerian, bahwa truk pengangkut kayu log bisa melintasi jalan umum. Yang ia ketahui bahwa, perusahaan boleh mengangkut hasil produksinya melalui jalan koridor khusus.

Lanjutnya, apalagi hal itu diperkuat dengan adanya Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan maupun perkebunan.

“Seperti apa yang terjadi di Jalan Bukit Rawi, kok bisa ada truk pengangkut kayu log melewati jalan umum. Ini sebenarnya tidak boleh. Tidak ada izin terkait hal itu dari kementerian maupun daerah. Yang ada seharusnya menyesuaikan undang-undang yakni membuat jalan sendiri,” tegasnya.

[*to-65]

BACA JUGA   Rakor Percepatan Vaksin Booster Covid-19, Intinya Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News