Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, dalam waktu dekat akan mempertanyakan jika Bupati Kotim, H. Halikinoor tidak segera memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I Pemkab Kotim yang telah dinilai melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotim, dalam video saat sosialisasi di Desa Tumbang Ramei beberapa hari yang lalu.
“Seperti kita lihat bersama tadi sudah sama-sama kita dengarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I, jika tidak ditindaklanjuti oleh sudara Bupati maka nanti kami Fraksi Gerindra akan mempertanyakan hal itu lagi,” kata Juliansyah, ditemui awak media di ruang kerjanya usai rapat Paripurna DPRD, Senin 18 April 2022.
Juliansyah berharap seluruh permintaan dari semua fraksi partai politik yang telah disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat menjadi catatan Bupati Kotim bahwasanya aturan harus tetap ditegakan, meski secara pribadi kita tetap memaafkan, namun secara aturan Diana Setiawan yang sudah membuat gaduh itu harus diberikan sanksi tegas.
“Dalam hal ini saya mewakili Komisi II DPRD Kotim bisa dikatakan cukup puas dengan hasil rapat paripurna, yang pertama sodara diana sudah mengakui bahwa video yang beredar itu bukan dipotong-potong dan memang dirinya yang berbicara saat itu, kemudian yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” kata Juliansyah.
Ia juga menyarakan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif sebaiknya Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinoor segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan melalui keputusan rapat paripurna hari ini.
“Ya itu harus segera ditindaklanjuti oleh bapak Bupati kita, agar untuk menjaga hubungan yang sudah harmonis ini antara eksekutif dan legislatif, ibarat kata DPRD dan Pemkab adalah suami istri jadi tidak boleh bercerai berai,” ujar Juliansyah.
Ia juga berharap dikemudian hari kejadian serupa tidak terulang kembali karena bagaimanapun juga lembaga legisaltif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai aturan dan kewenangan prerogratif yang juga telah diatur dalam undang-udang, justru itu yang kita harapkan kepada Bupati Kotim segera mengambil tindakan terhadap ASN yang melecehkan DPRD Kotim.