spot_img

Dua Kali Kasus Aniaya Istri, Darlan Divonis Lebih Berat

- Advertisement -

SAMPIT. Untuk kedua kalinya, Darlan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim lebih berat atas perbuatan yang dikedua kalinya ini. Hukuman selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Kamis, 14/01/2021.

Sebelumnya pada 2007 silam dia dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara atas kasus serupa menganiaya istrinya Rudiani.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim.

Pada sidang sebelumnya Darlan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kesumawati dituntut pidana penjara selama 15 bulan, menanggapi vonis itu residivis ini mengatakan menerima.

BACA JUGA : Budak Sabu Diciduk Resnarkoba Seruyan Dengan Barbuk 10,12 (Sepuluh Koma Dua Belas) Gram

Dalam perkara ini, penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 06.09 Wib, di Jalan Ramban, Kelurahan Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan hanya karena masalah pekerjaan menyadap karet. Korban dianggap merusak batang pohon karet membuat terdakwa kesal dan memukul wajah korban hingga lebam beberapa kali.

 

(Joe-Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Fraksi Golkar DPRD Kotim, Pemda Harus Lebih Kreatif Dalam Penanganan Covid-19
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News